Prinsip Maslahah terhadap Teknologi Keuangan Syariah (Fintech Syariah) di Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

Inovasi teknologi digital di era revolusi digital terjadi di semua sektor bisnis, termasuk sektor keuangan. Keberadaan fintech kemudian dianggap menghancurkan industri keuangan konvensional dan merevolusi cara kerja lembaga keuangan tradisional dengan mengubah sistem atau pasar yang ada, memperkenalkan kepraktisan, aksesibilitas, kenyamanan, dan biaya ekonomis, yang dikenal sebagai inovasi yang mengganggu.

Awalnya, istilah ‘disruptive” ini kali pertama dibuat oleh Clayton M. Christensen dan Joseph Bower pada tahun 1995. “Disruptive Technologies: Catching the Wave”, Harvard Business Review (1995).  Fintech menghadirkan platform modal dan investasi baru, ini adalah mode yang lebih praktis, cepat dan mudah bagi konsumen untuk mengakses produk dan berbagai jenis layanan keuangan. Standar ini lahir dari kehendak liberalisme ekonomi (laissez faire) oleh Jeremy Bentham.

Bentham percaya bahwa ketika individu yang membentuk masyarakat bahagia dan gembira, maka seluruh negara akan menikmati kebahagiaan dan kemakmuran. Bentham berpendapat bahwa tugas utama pemerintah adalah meningkatkan kebahagiaan masyarakat dengan mengembangkan kesenangan yang dapat dinikmati oleh masyarakat, selain menciptakan keamanan dan mengurangi kesengsaraan. Utilitas jelas terlihat dari skema pinjaman peer-to-peer yang pada awalnya untuk memerangi masalah modal. Para pelaku ekonomi kreatif dapat lebih mudah meminjam uang dari situs web fintech berbasis pinjaman P2P.

Saat ini semua tren ekonomi meng-Islam-kan/ me-syariah-kan platform yang ada sehingga sangat sering menemui kesulitan dalam penerapan prinsip-prinsip dan penerapannya dalam sudut pandang hukum Islam karena masih mengandung riba. Untuk setiap produk atau layanan, yang muncul dari liberalisme ekonomi dan kapitalisme, karena permintaan komunitas Muslim, semua produk dan layanan diberi label sebagai produk atau layanan syariah / Islam dan kadang-kadang tanpa mematuhi prinsip-prinsip syariah.

Materi tentang isu-isu utama dari makalah ini adalah analisis penerapan prinsip maslahah dalam teknologi keuangan syariah di Indonesia. Metode deduktif diterapkan dengan menjabarkan aturan Layanan Teknologi Keuangan Berbasis Pemberian Pinjaman Nomor 77 / POJK.01 / 2016, yang dikaitkan dengan fakta dan prinsip maslahah. Makalah ini menggunakan pendekatan konseptual. Pendekatan ini dimaksudkan untuk memperoleh tinjauan komprehensif hukum syariah dalam menganalisis layanan teknologi keuangan di Indonesia berdasar prinsip maslahah untuk memberdayakan ekonomi kreatif di tengah masyarakat. Artikel ini akan menganalisis masalah hukum ini berdasar prinsip maslahah.

Prinsip ini menunjukkan larangan atau izin sesuatu atau perbuatan sesuai dengan kebutuhan dan keadaan tertentu, berdasarkan apakah itu melayani kepentingan publik komunitas umat Islam (ummah). Konsep ini diakui dan digunakan untuk tingkat yang berbeda-beda tergantung pada ahli hukum dan mazhab yurisprudensi Islam.

Fintech Syariah dalam Memegang Prinsip Maslahah

Prinsip maslahah diterapkan, terutama dalam kasus-kasus yang belum diatur oleh Al-Qur’an, Sunnah (ajaran dan praktik oleh Nabi Muhammad), atau qiyas (metode analogi dalam yurisprudensi Islam). Maslahah adalah konsep dalam syariah (hukum ilahi Islam) yang dianggap sebagai dasar hukum. Ini merupakan bagian dari prinsip-prinsip metodologis yurisprudensi Islam yang diperluas (usul fiqh).

Adopsi teknologi keuangan syariah (selanjutnya disebut fintech) sejalan dengan inisiatif pemerintah yang berupaya mengatasi hambatan pertumbuhan ekonomi kreatif, namun permasalahan hukum yang dihadapi adalah bahwa semua fintech di Indonesia hanya memiliki satu pintu masuk, yaitu dengan mendaftar melalui hanya satu platform transaksi fintech: layanan pinjaman berdasarkan teknologi informasi.

Ini telah diberlakukan oleh peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77 / POJK.01 / 2016. Seyogyanya, platform fintech syariah dirancang untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah dan sesuai dengan Quran dan Hadits, namun pada kenyatannya, Fintech syariah di Indonesia masih diatur oleh aturan umum, yang tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan sebagai transaksi bisnis, syariah fintech tidak dapat dikategorikan sebagai layanan pinjaman berdasar pada platform fintech yang sama karena ada riba dalam transaksinya. Dalam perspektif hukum Islam, al-qardh (pinjaman) tidak dikategorikan sebagai transaksi bisnis dan mengambil untung dalam transaksi peminjaman dilarang (haram) karena terkategori riba. Fakta ini berarti bahwa calon perusahaan syariah fintech terpaksa harus mendaftar ke Otoritas Jasa Keuangan sebagai platform layanan peminjaman. Mempertimbangkan prinsip maslahah, saat ini beberapa unit fintech syariah telah mengambil risiko dan secara resmi mendaftarkan bisnis mereka sebagai fintech berdasar layanan pinjaman untuk menjalankan bisnis.

Meskipun ada beberapa syarat dan mekanisme yang masih bertentangan dengan prinsip syariah, misalnya syariah fintech menggunakan platform pembiayaan bukan platform layanan pinjaman dan itu tidak mendapatkan keuntungan untuk pinjaman (tidak ada riba). Merupakan tugas bagi OJK untuk secara khusus mengatur terkait fintech syariah, termasuk bentuk transaksi & mekanisme akad syariah, perlindungannya, pengawasannya dan penyelesaian sengketanya. Bagaimanapun juga prinsip maslahah yang diterapkan dalam fintech syariah tetap wajib tunduk pada ketentuan yang berlaku dalam Quran dan Hadits. (*)

Penulis: Fiska Silvia Raden Roro,S.H.,M.M.,LL.M dan Prof Dr. Drs. Abd Shomad,S.H.,M.H. 

Fiska Silvia Raden Roro, Abd Shomad Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia

Kata kunci: Prinsip Maslahah, Syariah, Teknologi Keuangan.

Utilitas dari Fintech

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

Proceedings of the 2nd International Conference Postgraduate School July 10-11, 2018, in Surabaya, Indonesia – Volume 1: ICPS, ISBN 978-989-758-348-3, pages 475-478. DOI: 10.5220/0007545304750478

https://www.scitepress.org/SearchResults.aspx?Context=zwLlbs90UqVkQtgj+OulNw==&t=1

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).