Portofolio Pembiayaan Optimal Lembaga Keuangan Mikro Syariah

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

Lembaga Keuangan Mikro Islam (LKMI) adalah lembaga keuangan mikro yang dijalankan sesuai syariah Islam. Di Indonesia, sebagian besar LKMI dikenal sebagai baitul maal wa tamwil (BMT), namun berbadan hukum koperasi. Menurut Permenkop dan UKM No. 16 tahun 2015, LKMIyang berbadan hukum koperasi  disebut Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).

Per tahun 2015, tercatat lebih dari  6.000 LKMI di Indonesia, dan 562 di antaranya berada di Jawa Timur. LKMI tersebut menjalankan fungsi intermediasi untuk menjembatani surplus unit dan defisit unit. LKMI menerima simpanan dan menyalurkannya kepada nasabah yang merupakan anggota dari koperasi LKMI dengan akad-akad yang sesuai syariah Islam.

Menurut Laporan Kementerian Koperasi dan UKM RI, sebagian besar LKMI menyalurkan pembiayaan dengan akad murabahah. Murabahah adalah jual-beli di mana harga pokok diketahui dan penjual menetapkan marjin tertentu kepada pembeli yang membayar secara tunai atau kredit (Antonio, 2010: 67). Komposisi pembiayaan pada LKMI berdasar akadnya adalah murabahah 68,30%, mudharabah 15,20%, dan ijarah 10,20%, dan musyarakah 6,3% (Microfin Jawa Timur, 2015).Dari data tersebut, tampak bahwa pembiayaan dengan akad murabahah mendominasi pembiayaan pada LKMI. Pembiayaan mudharabah, ijarah, dan musyarakah tidak mencapai 30 persen dari total pembiayaan. 

Dengan komposisi pembiayaan seperti di atas, risiko LKMI cukup besar. Jika dilihat dari non-performing financing (NPF), rata-rata mencapai 6,8 persen (netto). Angka ini cukup tinggi, mengingat toleransi yang diberikan oleh Kemenkop dan UKM adalah maksimal 5%. Selain itu, risiko yang merupakan simpangan atas expected return cukup besar, yang tampak dari fluktuasi return yang diperoleh LKMI. Berdasar data dari Kemenkop, rata-rata tingkat pengembalian atas modal (ROE) LKMI tahun 2011 mencapai 35,23%, tahun 2012 turun menjadi 24,22%, tahun 2013 38,00%, tahun 2014 34,77%, dan tahun 2015 31,88%.

Dari data tersebut, tampak bahwa meski return LKMI sangat tinggi, namun risiko pembiayaan juga cukup tinggi. Nawawi (2006), Ismal (2010), dan Zuhdi dkk (2013) telah meneliti hal serupa pada perbankan syariah dan hasilnya menunjukkan bahwa pembiayaan dengan akad murabahah yang dikombinasikan dengan mudharabah pada persentase tertentu memberikn return cukup tinggi dengan risiko yang menurun dibanding risiko dengan 100 persen murabahah. Hal tersebut melatarbelakangi penelitian ini, untuk memperoleh portofolio pembiayaan optimal yang menghasilkan return cukup tinggi dan risiko relatif rendah.  

Pendekatan yang digunakan adalah kuantitatif diskriptif dengan portofolio efisien Markowitz. Data diolah dengan bantuan program solver untuk menghasilkan suatu kombinasi komposisi dari beberapa instrumen pembiayaan sehingga dapat membentuk titik-titik kombinasi portofolio yang efisien pada garis efficient frontier. Sample penelitian diambil secara purposif dengan kriteria LKMI yang memiliki pembiayaan dengan akad murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah.

Hasilnya, pembiayaan pada LKMI dengan akad ijarah memberikan return paling tinggi, namun juga risiko yang paling besar. Sementara portofolio optimal bagi LKMI di Indonesia adalah komposisi 67,81% pembiayaan murabahah, 22,17%  pembiayaan Mudharabah-Musyarakah dan 10,02% pembiayaan Ijarah. Dengan komposisi tersebut, maka LKMI memperoleh return yang cukup bagus dengan risiko relaif rendah.*

Penulis: Imron Mawardi

Artikel ini disusun: Imron Mawardi, Tika Widiastuti, Puji Sucia Sukmaningrum, Muhamad Ubaidillah Al-Mustofa

Artikel lengkapnya ada di:

https://produccioncientificaluz.org/index.php/utopia/article/download/29956/31015

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).