Wakaf Jadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat di Pondok Pesantren

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

Wakaf  merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh Pondok Pesantren untuk meningkatkan pemberdayaan Pondok Pesantren dan masyarakat sekitarnya. Peran wakaf sebagai pemberdayaan pendidikan telah dikembangkan sejak era atau dinasti Umayah, meskipun belum dalam bentuk tempat pendidikan khusus seperti Pondok Pesantren (Othman, 2015). Untuk menjamin bahwa wakaf dapat dikelola dengan baik, wakaf tersebut harus dikelola oleh nazhir yang  profesional dan mempunyai komitmen yang tinggi dalam pengelolaannya (Mahrus, 2013). Dengan demikian, wakaf yang ada dapat menjadi sumber daya produktif yang juga memberdayakan ekonomi rakyat. Fungsi sosial wakaf dapat dijelaskan dalam dua bingkai. Pertama, bingkai yang menetapkan wakaf sebagai ibadah maliyah. Kedua, bingkai yang mewakili hubungan akademik antara wakaf dan lembaga pendidikan, seperti Pondok pesantren (Mubarok J., 2013).

Waqf adalah filantropi Islam yang perlu diberdayakan untuk kepentingan rakyat. Dalam sejarah Islam, wakaf memiliki peran penting dalam mendukung pendirian lembaga pendidikan seperti Pondok pesantren (Athoillah, 2015). Keberadaan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan dapat dimanfaatkan secara optimal. Pemberdayaan dapat dijelaskan sebagai proses untuk membangun kekuatan atau kemampuan bagi seseorang.

Penelitian ini dilakukan di Pondok Pesantren Daarut Tauhiit. Data tentang fenomena pengelolaan wakaf dikumpulkan dengan cara observasi dan wawancara. Sebagai hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti dengan dewan pengelola wakaf di Daarut Tauhiit, menjelaskan bahwa: Jenis wakaf yang diterima di Daarut Tauhiit dapat berupa aset tetap dan wakaf tunai untuk memfasilitasi wakif di Daarut Tauhiid. Hal ini memberikan kebebasan kepada wakif untuk memilih jenis wakaf yang dirasakan sesuai.

Sistem yang diterapkan dalam mengumpulkan wakaf produktif adalah sistem pengumpulan langsung dan sistem pengumpulan tidak langsung. Sistem pengumpulan wakaf secara langsung dilakukan dengan dua strategi. Pertama, strategi “mengambil bola”. Yakni, secara aktif nazir mendatangi atau menjumpai wakif untuk memberikan layanan penerimaan wakaf. Kedua, adalah sistem pengumpulan dimana wakif langsung datang ke kantor manajemen wakaf. Setiap wakif akan diberi bukti dalam bentuk sertifikat wakaf.

Pengelolaan aset wakaf dilakukan berdasar mandat dan kepercayaan, serta dikelola secara transparan. Sistem manajemen wakaf di Daarut Tauhiit sepenuhnya berorientasi pada program memanfaatkan wakaf secara produktif. Sistem manajemen wakaf di Daarut Tauhiit dilakukan secara profesional. Dewan manajemen menjelaskan bahwa prinsip yang diprioritaskan dalam manajemen wakaf adalah prinsip kehati-hatian, terutama dari nilai syariahnya.

Setiap kebijakan yang diterapkan dalam pengelolaan wakaf harus mendapatkan persetujuan dari lajnah syariah. Beberapa kebijakan di antaranya, kebijakan pengumpulan wakaf, kebijakan membuat produk yang berasal dan ditunjang oleh wakaf, kebijakan tentang sistem manajemen dan pemberdayaan untuk aset wakaf. Kebijakan-kebijakan tersebut digunakan untuk menjamin bahwa nilai/manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan wakaf adalah  halal dan diberkahi oleh Allah SWT.

Aset wakaf produktif di Daarut Tauhiit dibagi berdasar dua aspek, yaitu aspek pendidikan dan aspek ekonomi. Berdasar dua aspek tersebut, semua aset wakaf dikelola secara produktif, terutama untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Hasil dari pengelolaan aset wakaf  didistribusikan untuk mendukungan semua kegiatan untuk membangun dan menjaga kebesaran Islam serta pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti memberikan beasiswa kepada siswa dan orang-orang yang tidak mampu secara finansial, menyelenggarakan pelatihan tentang topik agama dan kemandirian ekonomi untuk para siswa dan masyarakat.

Wakaf sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat di Daarut Tauhiit telah berjalan dengan baik dengan gambaran sebagai berikut; Pertama, aset wakaf di Daarut Tauhiit diberdayakan pada dua aspek, yaitu pendidikan dan ekonomi. Kedua, pengguna semua aset wakaf bersama dengan hasil dari pengelolaan wakaf adalah banyak orang. Ketiga, semakin berfungsinya faktor syariah, yang dilakukan untuk menjamin nilai/manfaat halal dari aset wakaf.

Penulis Artikel Ilmiah Populer: Muslich Anshori

Informasi detail dari artikel ini dapat dilihat di:

https://ibtra.com/pdf/journal/v13_n2_article4.pdf

Anas Alhifni, Nurul Huda, Muslich Anshori, Rully Trihantana:  WAQF an Instrument of Community Empowerment in Islamic Boarding School Daarut Tauhiit in Indonesia

 Journal of Islamic Economics, Banking and Financial

Issues, 2017, 13(2), 76-88.

ISSN: 2070-4658

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).