Kriteria Pemilihan Bank Umum Syariah di Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi kompasiana com

Industri perbankan syariah, selalu menjadi objek studi yang menarik. Apalagi jika dibandingkan dengan industri perbankan konvensional kondisi yang sudah ada. Hasil penelitian menyatakan bahwa perbankan Syariah relatif lebih stabil dibandingkan perbankan konvensional dalam menghadapi guncangan internal dan eksternal. Ini adalah temuan menarik yang perlu diperhatikan dibuktikan melalui berbagai penelitian di masa depan.

Industri perbankan syariah saat ini merupakan salah satu indikator utama perkembangan ekonomi Islam di Indonesia. Perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang baik, meskipun tampaknya lambat. Hingga bulan April 2018, berdasarkan statistik perbankan syariah, jumlah perbankan syariah memiliki mencapai 13 Bank Umum Syariah, 21 Unit Bisnis Islam dan 168

Bank Perkreditan Rakyat Syariah dengan total 2.460 jaringan kantor di seluruh Indonesia (Otoritas Jasa Keuangan, 2018). Sementara itu, menurut Laporan Keuangan Islam Global 2017, Industri keuangan syariah di Indonesia menempati urutan ketujuh di dunia selain Malaysia, Iran, Arab Saudi, UEA, Kuwait dan Pakistan. Skor indeks industri keuangan Islam Indonesia pada 2017 adalah 24,21 pada skala 100 dan peringkat 7 di dunia (GIFR, 2017).

Terlepas dari data diatas, Pada tahun 2016 Bank Indonesia menetapkan target agar bank Indonesia mencapai pangsa pasar 5%, dan hal tersebut belum memuaskan. Pertumbuhan yang terjadi di bank syariah saat ini tidak jauh lebih baik dibandingkan dengan peningkatan pangsa pasar bank syariah sendiri. Beberapa masalah seperti efisiensi dan produktivitas bank Syariah (Rusydiana, 2018, juga Rusydiana & Sanrego, 2018), serta inovasi produk muncul ke permukaan.  Pertumbuhan yang tidak memuaskan merupakan fenomena terpisah untuk mengevaluasi seberapa efektif Strategi bank syariah adalah memahami pelanggan dan calon pelanggan nya.

Seperti halnya bank konvensional, bank syariah juga bergantung pada dana pihak ketiga atau penabung sebagai sumber utama dana. Bahkan, karena bunga dilarang dalam Islam, fleksibilitas bank umum Syariah dalam mengumpulkan uang untuk biaya dan pembiayaan terbatas (Abduh dan Omar, 2012). Oleh sebab itu, simpanan lebih penting di bank syariah daripada bank konvensional. Semakin banya deposan, semakin banyak uang yang diterima untuk meningkatkan fungsi utama lembaga. Dengan demikian, sangat penting bagi bank syariah untuk dapat mengenali faktor yang menjadi preferensi masyarakat dan pelanggan dalam pemilihan bank syariah.

Persepsi positif dari pelanggan komunitas Muslim dan khususnya di kalangan non-Muslim terhadap perbankan Islam di Indonesia masih jauh lebih penting untuk dipelajari, terutama karena fakta bahwa bank syariah harus bersaing dengan bank konvensional yang sudah lama berada pada dual banking system di Indonesia. Pada periode awal, respon terhadap perbankan syariah, terutama dari segmen pasar Muslim, lebih perhatian pada penerapan prinsip-prinsip Islam di semua bidang termasuk perbankan.

Penelitian ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk menganalisis preferensi dan perilaku pemilihan kriteria bank syariah di Indonesia. Kedua, berdasarkan penentuan kriteria prioritas, kemudian menentukan Bank syariah mana yang memiliki preferensi yang lebih tinggi di mata publik. Jika sebagian besar studi terkait yang telah dilakukan menggunakan analisis faktor biasa atau statistik deskriptif, penelitian ini akan menggunakan Analytical Network Process (ANP) pendekatan yang dikembangkan oleh Saaty (Rusydiana, 2016). Selain itu, ANP adalah sebuah metode yang relevan dalam kerangka pengambilan keputusan.

Hasilnya menyimpulkan bahwa kriteria yang paling prioritas yang mempengaruhi nasabah dalam memilih bank syariah di Indonesia adalah faktor layanan dan faktor religiusitas atau kesesuaian bank dengan prinsip syariah., faktor profitabilitas atau laba bank, kecanggihan teknologi, dan faktor aksesibilitas atau keterjangkauan bank syariah oleh pelanggan.

Dari hasil ini, pemasar dan pemegang saham bank syariah harus selalu meningkatkan kualitas layanan baik produk maupun produk jadi bahwa mereka mampu bersaing dengan bank konvensional. Bank syariah perlu memiliki strategi bisnis dan pemasaran yang efektif sehingga dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pelanggan dan calon pelanggan mereka.

Penulis: Fatin Fadhilah Hasib Link terkait artikel di atas: https://mail.google.com/mail/u/0/#starred/FMfcgxwGCQZDhVsGKrcgGWjkZBTHDWQV

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).