Sertifikasi Makanan Halal untuk Meningkatkan Daya Saing Usaha Kecil dan Menengah

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Harian Nasional

Saat ini, konsep syariah sedang hangat dibahas dan sedang menjadi tren di masyarakat. Konsep syariah yang semula sangat akrab di dunia perbankan kini mulai menyentuh sektor lain seperti sektor pariwisata. Elias, Othman & Yaacob (2016) mengatakan bahwa selama dekade terakhir, perspektif kehalalan telah menyebar dari asal mula cara hidup umat Islam di seluruh dunia dalam menyediakan makanan, produk dan layanan kepada konsumen dalam skala produksi massal dan terkait dengan keselamatan, kebersihan dan jaminan kualitas dan ramah lingkungan. Pariwisata halal dibutuhkan dan dicari oleh wisatawan Muslim di dunia dan merupakan salah satu fenomena baru yang telah muncul dalam industri halal.

Searah dengan perkembangan tersebut, perusahaan global di berbagai Negara juga sudah mulai memasuki pasar bisnis industri halal. Maison, Marchlewska, Syarifah, Zein & Purba (2018) menyatakan bahwa di Malaysia sistem sertifikasi produk halal dapat memengaruhi keputusan pembelian produk dan layanan sehingga semakin banyak perusahaan mulai mengirimkan produk dan layanan mereka untuk disertifikasi halal. Di beberapa negara non-Muslim, bahkan industri yang berlabel halal ini semakin menarik perhatian. Di Thailand, pertumbuhan industri halal telah mencapai 9% per tahun. Sedangkan dari perspektif konsumen dari negara Muslim, mereka cenderung lebih memilih produk berlabel halal dari Negara Muslim. Ini dibuktikan oleh penelitian Nasution dan Rossanty bahwa selain label halal, Negara asal produsen barang juga memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap perilaku pembelian. Peran negara asal sebagai variabel moderator memiliki dampak positif dan signifikan pada label halal dan perilaku pembelian makanan beku impor (Nasution & Rossanty, 2018).

Indonesia disebut layak sebagai pusat pariwisata halal karena mayoritas populasinya adalah Muslim. Indonesia sangat berpeluang untuk menjadi pusat pariwisata halal tidak hanya di Jawa tetapi juga di Indonesia Bagian Timur, mengingat bahwa daerah yang dikunjungi oleh wisatawan adalah Indonesia Timur seperti Bali dan Lombok, dan karena itu keberadaan produk halal sertifikasi di UMK sangat dibutuhkan. Dengan sertifikasi halal, produk-produk UKM mendapatkan nilai tambah sehingga mereka akan meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di dunia internasional. Menurut Afroniyati (2014), sertifikasi halal dikeluarkan di Indonesia sejak 1989 dan sertifikasi halal tidak hanya diterbitkan di Indonesia dan negara-negara Muslim, tetapi juga di negara-negara non-Muslim, seperti Singapura, Australia, Selandia Baru dan lainnya. Proses sertifikasi halal tidak hanya didasarkan pada output produk, tetapi melibatkan  proses mulai dari bahan baku hingga pembuatan suatu produk. Berdasarkan latar belakang di atas, dalam penelitian ini, kami ingin menganalisis faktor-faktor apa yang mempengaruhi peningkatan daya saing UKM di Indonesia Timur dan faktor-faktor apa yang paling berpengaruh, serta bagaimana peran sertifikasi halal dalam produk-produk UKM menghadapi dunia internasional.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan dengan metode kualitatif menggunakan studi kasus dan data mining dengan metode wawancara mendalam serta pendekatan konseptual sastra pada sejumlah Usaha Kecil Menengah di sektor makanan dan minuman Departemen Perindustrian dan Perdagangan serta sertifikasi makanan halal Agama Indonesia di daerah lokal di Indonesia Timur (Bali dan Lombok), didapatkan bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi upaya meningkatkan daya saing UMKM di Indonesia Timur dalam menghadapi Pariwisata Halal Internasional. Beberapa faktor yang mempengaruhi upaya untuk meningkatkan daya saing UMKM Indonesia Timur yaitu Ketersediaan & Kondisi Lingkungan Bisnis, Kemampuan Bisnis, Kinerja Bisnis, Kebijakan dan Infrastruktur, Penelitian dan Teknologi, dan Dukungan Eksternal. Tingginya tingkat daya saing perusahaan skala kecil dan menengah dapat dipertahankan melalui pemenuhan empat jenis kemampuan, yaitu. 1) Kemampuan perusahaan untuk meningkatkan pangsa pasar, laba dan pertumbuhan nilai tambah yang berkelanjutan. 2) Kemampuan perusahaan untuk mengakses dan mengelola berbagai sumber daya dan kemampuan kontrol. 3) Kemampuan strategis perusahaan untuk menilai tingkat daya saingnya dibandingkan dengan perusahaan lain (relativitas). 4) Kemampuan perusahaan untuk terus menciptakan daya saing keuntungan (dinamisme). Dalam pelaksanaan keempat kemampuan peningkat daya saing tersebut UMKM perlu mempertimbangkan pengaruh aspek internal perusahaan, lingkungan eksternal dan pengusaha / pemilik bisnis (proses atau perspektif perilaku wirausaha).

Dari beberapa faktor yang disebutkan di atas, faktor yang paling kuat dalam mempengaruhi upaya untuk meningkatkan daya saing UMKM Indonesia Timur dalam menghadapi Pariwisata Halal Internasional yaitu kebijakan dan infrastruktur yang digambarkan meallalui sejauh mana implementasi kebijakan dan infrastruktur di lokasi sekitar UKM beroperasi dapat mendukung atau menghambat bisnis untuk beroperasi. Dalam hal ini, ada beberapa indikator pengukuran, yaitu penerapan kebijakan hukum, sertifikasi makanan halal untuk meningkatkan daya saing UMKM, penerapan kebijakan ekonomi, penerapan sosial budaya kebijakan, dan kelengkapan dan ketersediaan prasarana pendukung perilaku bisnis tersebut.

Penulis : Dr. Ririn Tri Ratnasari, S.E., M.Si, dkk (2019)

Penelitian terkait artikel ini dapat diakses di:

https://produccioncientificaluz.org/index.php/opcion/article/view/29461

Ratnasari, Ririn Tri, dkk. 2019. Halal Food Certification for Improving the Competitiveness of Small and Medium Enterprises. Opción, Año 35, Especial No.22 (2019): 510-525

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).