Karakteristik Prinsip Proporsionalitas pada Islamic Crowdfunding di Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh berdesa

Proportionalitas adalah prinsip hukum yang tidak hanya membutuhkan kesetaraan hak dan kewajiban di antara para pihak berdasarkan nilai-nilai yang bersaing, tetapi juga memiliki tujuan untuk memberikan keadilan di antara para pihak. Prinsip ini sejalan dengan prinsip Al Musawah yang lebih dahulu dikenal dalam Hukum Kontrak atau pembuatan Akad dalam pandangan Islam yang juga memiliki tujuan ad ‘adl wa tawazun. Prinsip ini adalah penerapan prinsip itikad baik, prinsip transaksi berdasarkan kejujuran termasuk dalam hal menentukan margin keuntungan.

Tujuan  adalah untuk memberikan peningkatan pengetahuan tentang prinsip proporsionalitas dalam crowdfunding Islam di Indonesia, terutama dalam kontrak pembiayaan dalam teknologi keuangan Islam sebagai skema inovasi bisnis baru. Makalah ini untuk mempromosikan persepsi yang tidak memihak dan untuk menyelaraskan hukum Islam dan hukum Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum. Metode penelitian menerapkan pendekatan konseptual untuk crowdfunding Islam di bawah prinsip proporsionalitas dalam kontrak pembiayaan.

Piotr Pazowski membagi  menjadi empat jenis platform crowdfunding seperti investment crowdfunding/ equity based crowdfunding, lending based crowdfunding, reward based crowdfunding, dan donation based crowdfunding. 

Sementara itu, pada  situs resmi FCA (Financial Conduct Authority) di Inggris, menjelaskan terkait setiap definisi platform crowdfunding sebagaimana berikut ini : (i) crowdfunding berbasis pinjaman: Ini juga dikenal sebagai pinjaman peer to peer, di sini pelanggan meminjamkan uang sebagai hadiah pembayaran bunga dan modal pembayaran dari waktu ke waktu; (ii) crowdfunding berbasis investasi: pelanggan berinvestasi langsung atau tidak langsung dalam bisnis baru atau bisnis yang diselesaikan dengan membeli investasi seperti saham atau surat hutang; (iii) crowdfunding berbasis donasi: orang yang memberikan uang kepada perusahaan atau organisasi yang mereka dukung, (iv) crowdfunding berbasis pra-pembayaran atau imbalan: orang yang memberikan uang sebagai hadiah atas penghargaan, layanan, atau produk (seperti tiket konser, game komputer produk inovatif).Oleh karena itu pengembangan platform dan produk crowdfunding Islam dapat lebih mempromosikan kegiatan pembagian risiko.

Tulisan ini berdasarkan penelitian dengan menggunakan metode penelitian normatif, mengingat karakter eksklusif penelitian dari penelitian hukum yang bersifat sui generis.  Metode ini digunakan untuk menganalisis korelasi regulasi hukum, keadilan hukum, dan kontrak. Selain pendekatan perbandingan hukum, penelitian ini juga menggunakan pendekatan doktrinal untuk menganalisis prinsip hukum,  literatur hukum, bersama dengan pandangan para sarjana. Pendekatan statuta juga  diterapkan dengan memeriksa undang-undang dan peraturan hukum terkait lainnya tentang masalah hukum yang dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan saat ini (Peraturan Bank Sentral Indonesia Nomor 10/16 / PBI / 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Sentral Indonesia Nomor 9/19 / PBI / 2007 tentang Penerapan Prinsip-prinsip Syariah dalam Pengumpulan Dana Kegiatan dan Penyaluran Dana dan Layanan Bank Syariah), kegiatan penggalangan dana, distribusi dana, dan layanan bank tidak terbatas pada pihak tertentu atau perusahaan syariah saja. Selama kegiatan yang dilakukan sesuai dengan syariah, prinsip-prinsip yang dilakukan dengan memenuhi ketentuan dasar hukum Islam meliputi prinsip keadilan dan prinsip proporsionalitas (al ‘adl wa wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamyah) dan tidak mengandung gharar, maysir, riba, pelaku kesalahan dan benda-benda najis, maka aktivitas tersebut diizinkan oleh ketentuan. Tawazun adalah sikap untuk tidak membeda-bedakan dan menangani atau menyelesaikan masalah sesuai dengan fungsi dan proporsi partai.

Karakteristik kontrak crowdfunding Islam lebih dari jenis kontrak komersial kemitraan, lebih dari status hubungan di antara pihak-pihak yang berkontrak tidak seperti majikan dan karyawan. Proporsionalitas sebagai prinsip yang mendasari hak dan kewajiban di antara para pihak secara proporsional di setiap klausa sebagai bagian dari keseluruhan proses kontrak. Dalam menilai hubungan kontraktual, khususnya kontrak bisnis komersial, termasuk kontrak crowdfunding Islam, kriteria untuk distribusi hak dan kewajiban tidak dapat digunakan sesuai dengan keseimbangan matematika. Prinsip proporsionalitas membuka peluang untuk ketidakseimbangan posisi asalkan pertukaran prestasi terjadi secara adil dan proporsional. Prinsip proporsionalitas menempatkan pembagian hak dan kewajiban yang diwujudkan dalam seluruh proses hubungan kontraktual, baik pada fase pra-kontraktual, pembentukan kontrak, dan pelaksanaan kontrak (pra-kontraktual, kontraktual, pasca kontraktual). Prinsip proporsional sangat berorientasi pada konteks hubungan dan kepentingan para pihak. Prinsip ini diterapkan untuk menjaga hubungan yang harmonis antara para pihak sehingga mereka kondusif dan adil. Hal ini sejalan dengan prinsip Al Musawah dalam kontrak syariah yang bertujuan untuk mencapai keadilan dan proporsionalitas (al ‘adl wa tawazun).

Penulis: Fiska Silvia, Agus Yudha Hernoko, Ghansham Anand

Link terkait tulisan di atas:

Article The Characteristics of Proportionality Principle in Islamic Crowdfunding in Indonesia  :http://jhp.ui.ac.id Jurnal Hukum & Pembangunan, Universitas Indonesia

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).