Publikasi Informasi dalam Rangka Menyelaraskan Dilema Pergantian Bidikmisi Menjadi KIP Kuliah

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh fokus tempo

Bidikmisi (BM) merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademi maupun non akademi yang baik. Sesuai pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi  BM tidak dapat disamakan dengan beasiswa, hal ini dikarenakan beasiswa lebih berfokus pada pemberian penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Walaupun demikian, syarat prestasi pada BM ditujukan untuk menjamin bahwa penerima BM terseleksi dari siswa yang mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi. Namun, belakang ini terjadi suatu issue yang belom dapat dipastikan bagaimana kedepannya terkait informasi tersebut yaitu terjadi kebijakan baru mengubah BM menjadi KIP.

KIP singkatan dari Kartu Indonesia Pintar merupakan kartu yang ditujukan bagi keluarga kurang mampu dari segi pembiayaan yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis. Masyarakat yang mendapat KIP akan diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler yang tersimpan dalam fungsi kartu KIP untuk bersekolah secara gratis tanpa biaya. Program KIP sendiri akan ditujukan pada 15,5 juta keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia  yang memiliki anak usia sekolah 7 hingga 18 tahun baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar di sekolah maupun madrasah. Adanya program KIP ini diharapkan angka putus sekolah bisa turun dengan drastis. Dalam rangka peningkatan jangkauan dari KIP dan meningkatkan kualitas pendidikan bagi masyarakat Indonesia, pemerintahan Jokowi akan mengubah bentuk dari KIP. Hal ini ditujukan agar siswa yang mendapatkan KIP dapat melanjutkan pendidikannya di tingkat universitas, yangmana dengan adanya peningkatan jangkauan KIP maka BM yang biasa diberikan bagi mahasiswa yang kurang mampu akan diganti menjadi KIP (Cermati, 2019).

Direktur Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi Didin Wahidin pada saat diwawancari pada media masa mengemukakan bahwa tahun depan akan mengganti nama beasiswa Bidik Misi bagi mahasiswa menjadi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Jumlah penerima beasiswa mencapai sekitar 800.000 mahasiswa. Dalam hal tersebut dibagi menjadi dua kloter, pada tahun 2020 secara rinci adalah 400 ribu untuk mahasiswa baru dan 400 ribu untuk yang on going. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, tidak ada perubahan nominal yang diterima mahasiswa atau masih sama dengan BM sebelumnya. Nominal yang diterima mahasiswa (melalui rekening masing-masing) sebesar Rp650.000 per bulan dan Rp 2,4 juta per semester yang masuk ke rekening perguruan tingginya. KIP kuliah akan memberi prioritas pada mahasiswa yang kuliah di bidang science dan vokasi. Sedangkan untuk bidang atau ilmu-ilmu sosial pada tahap selanjutnya. Namun bagi mereka yang saat sekolah (SMA sederajat) sudah memiliki KIP, maka otomatis bisa mendapatkan KIP Kuliah. Untuk PTN, ada kewajiban memberi porsi 20 persen beasiswa bagi mahasiswa yang kurang mampu (Didin Wahid, 2018).

Ahmad Rido’i, Publikasi Informasi Dalam Rangka Menyelaraskan Dilema Pergantian Bidik Misi Menjadi KIP Kuliah. 2019

Namun, terdapat beberapa pro dan kontra dari masyarakat terkait perubahan BM menjadi KIP. Pemahaman terkait pergantian BM menjadi KIP masih rendah. Beberapa survei mengatakan bahwa masyarakat menganggap BM akan di hapus dan di gantikan KIP, sehingga menimbulkan ketakutan bagi penerima BM. Survei yang dilakukan oleh Rozi (2019) dengan responden diambil dari mahasiswa Universitas Airlangga. Hasil survei menyebutkan bahwa sekitar 29 % menyetujui perubahan BM menjadi KIP dengan alasan fungsinya sama saja, sekitar 40% memilih tidak setuju dikarenakan mereka menganggap akan terjadi penghapusan BM bagi penerima sebelumnya, dan 31% mahasiswa masih belum mengetahui informasi tersebut.

Jika dilihat dari fungsi BM dan KIP sebenarnya memiliki manfaat dan tujuan yang sama yaitu untuk peningkatan kualitas SDM bagi masyarakat Indonesia. Hanya saja nama dari program yang berbeda dan KIP memiliki jangkauan lebih luas, rentan dari pendidikan sekolah dasar hingga tingkat universitas atau perguruan tinggi. Namun, rendahnya pemahaman yang dimiliki oleh masyarakat terkait hal tersebut menjadi penghambat terealisasinya program tersebut. Dalam rangka mengurangi perbedaan persepsi di masyarakat, sebagai mahasiswa yang memiliki power dalam perubahan bangsa “agen of change”, penyebaran informasi dan publikasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dirasa penting. Hal ini dilakukan agar kesepahaman dapat terjadi untuk mewujudkan keharmonisan dilingkungan bermasyarakat.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa kebijakan penggantian program beasiswa Bidikmisi menjadi Kartu Indonesia Pintar Kuliah tentunya menuai pro dan kontra. Terjadinya kontra diakibatkan oleh rendahnya pemahaman oleh masyarakat terkait informasi yang pasti tentang perubahan Bidikmisi menjadi KIP Kuliah. Oleh karenaya, dari permasalahan tersebut yang dapat dilakukan untuk memperkecil dampak yang diberikannya Kartu Indonesia Pintar Kuliah bisa melalui publikasi informasi oleh mahasiswa agar terjadi peningkatan pengetahuan oleh masyarakat umum, khususnya mahasiswa lain yang belom mengetahui informasi tersebut.

Penulis: Ahmad Rido’i Yuda Prayogi Mahasiswa Program Studi Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, PSDKU Universitas Airlangga di Banyuwangi

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).