Matinya Hukum Persampahan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh merdeka com

SENTRA Tahu Masih Pakai Sampah Impor. Begitulah judul berita harian ini (18/11) yang menghentak khalayak karena merembet kepersoalan sembako berupa temuan telur terkontaminasi racun sampah plastik di Desa Tropodo, Krian, Sidoarjo, dan Desa Bangun, Mojokerto. Rujukan beritanya sangat saintifik dengan mengangkat hasil penelitian yang dilakukan aliansi organisasi lingkungan hidup yang selama ini getol menyuarakan kebenaran ekologis: International Pollutants Elemination Network (IPEN), Arnika Association, Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), dan Nexus3 Foundation. Dilaporkan bahwa kandungan dioksin dari sampel telur ayam kampung 70 kali lebih tinggi dari standar keselamatan yang ditetapkan badan keselamatan pangan Eropa: European Food Safety Authority (EFSA). Sumber dioksin adalah akibat paparan pembakaran sampah plastik yang diketahui diimpor dari negara-negara maju.

Kontroversi dan polemik sampai hari ini terus mencuat dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat bicara dengan aksentuasi yang meyakinkan bahwa “telur Jatim aman dan tidak beracun”. Sebuah ungkapan yang secara leadership memang harus diambil sesosok pemegang otoritas guna merespon hasil riset yang menggedor kesadaran atas pangan yang sehat (atau tengah tercemar). Tetapi peneliti juga memiliki basis argumentasi yang membutuhkan ruang agar kondisi yang diyakini mengkhawatirkan itu diketahui oleh publik yang secara yuridis terlindungi, baik oleh regulasi perlindungan konsumen maupun peraturan mengenai kesehatan pangan.

Tetapi dalam sisik melik ini saya tidak hendak memasuki “jagad perdebatan” mengenai “telur beracun” berikut “ayam kampungnya”, melainkan memotretnya dalam koridor  berlakunya Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.  Fenomena faktual mengenai keberadaan sampah plastik impor tersebut sejatinya sedang mempermainkan makna negara hukum (rechtsstaat) yang dianut UUD 1945. Bahkan secara tematik telah melakukan “pembunuhan karakter atas martabat  hukum persampahan”. Atau  memang  UU Pengelolaan Sampah direduksi   “hanya onggokan pasal-pasal sampah” bagi para pengimpor.

Pasal 29 UU Pengelolaan Sampah jelas memberikan norma larangan kepada setiap orang: memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; mengimpor sampah;  mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;  mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;  membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;  melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau  membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis. Dan kualifikasi perbuatan melanggar  larangan tersebut amatlah terang di Pasal 39-43 UU Pengelolaan Sampah: sebagai kejahatan. 

Komitmen pembentuk undang-undang ini sejak awal adalah membebaskan Indonesia dari jeratan sampah melalaui perubahan perilaku rakyat sekaligus dengan piranti ekonomi (untuk kesejahteraan), teknologi (ramah lingkungan) serta hukum (kaedah penuntun yang bersanksi). Terhadap ketentuan ini ternyata pemangku kuasa negara dibuat lumpuh dengan importir yang kian menggelegak memboyong sampah, bahkan dari negara-negara yang berbilang menyuarakan visi lingkungan global. Inilah bentuk kemunafikan negara-negara barat yang masih mengizinkan mengirim sampahnya memasuki wilayah Indonesia. Amerika Serikat, Jerman, Jepang dan Inggris adalah pengekspor sampah terbesar dunia. Mata rakyat telah mengetahui bahwa NKRI dibuat kucing-kucingan karena selama Juli-September 2019 telah masuk 751 kontainer sampah kertas, 59.000 kontainer scrap kertas, dan 2.900 kontainer scrap plastik, serta berpuluh-puluh kontainer sampah yang mengandung B3.

Sementara itu khusus untuk sampah plastik terdapat data dari KLHK bersama  Presiden Bank Dunia, Jim Yong Kim. Dalam kurun 2002-2016 terjadi peningkatan jumlah sampah plastik sebesar 5%,  dari  11% menjadi 16%, bahkan  di beberapa kota komposisinya ada yang  mencapai 17%.  KLHK memandang bahwa  perubahan gaya hidup menjadi faktor utama kondisi ini mengingat plastik digunakan dalam  segala jenis produk yang  kemasannya berbahan plastik. Diprediksi pada 2030 komposisi plastik di atas 25%  dan pada 2050 mencapai  40%.  Sebuah potret “sergapan plastik”  yang mengerikan.  Untuk itulah  mewujudkan Indonesia Bebas Sampah 2020 tanpa penegakan hukum persampahan hanya akan sekadar utopia.  

Dari kasus “telur beracun” yang kini ramai diberitakan itu dibutuhkan  ikhtiar besar untuk menyelamatkan Indonesia dari tragedi impor sampah yang mengancam generasi masa depan. Terhadapnya harus dilakukan aksi cepat karena waktu telah mendesak seperti dalam kisah simbolik yang pernah dilontarkan R. Latter Brown yang mewakili  “suara bumi”  dalam bukunya yang sangat populer The Twenty Nint Day: Accommodating Human Need and Numbers to the Earrth’s Resources. Diungkapkan bahwa orang Perancis senantiasa menggunakan teka-teki untuk mengajarkan kepada anak-anak sekolah tentang sifat pertumbuhan yang berlipat ganda. Sebuah kolam teratai, begitu teka-teki itu, berisi selembar daun. Tiap hari jumlah daun itu berlipat dua. Dua lembar daun pada hari kedua, empat pada hari ketiga, dan delapan pada hari keempat, demikian seterusnya. Kalau kolam itu penuh pada hari ketiga puluh, kapankah kolam itu berisi separohnya? Begitu ditanyakan. Jawabnya adalah: pada hari kedua puluh sembilan.

Bening  kolam teratai Indonesia kini tampak  penuh tumpukan sampah impor, sementara waktu penyelamatan tinggal sehari.  Itulah  realitas yang meniscayakan diri agar diberi penyelesaian melalui penegakan hukum persampahan. Apabila terhadap pengimpor sampah dibiarkan melenggang, berarti kisahnya menjadi seperti yang dilakonkan dalam novel yang menegangkan sekaligus menghibur, Into The Water (2017) karya Paula Hawkins  yang  berkisah  “tentang sungai nan indah tetapi   membuatmu berpikir dua kali untuk mencelupkan kaki ke dalam air yang gelap dan dingin”. Begitukah nasib hukum persampahan saat ini? 

Penulis: Dr. Suparto Wijoyo., S.H., M.Hum.

Untuk menghubungi penulis bisa kontak ke email berikut: humas@fh.unair.ac.id

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).