Asuransi Pertanian dalam Program Ketahanan Pangan di Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh nusa bali

Secara teknis kegiatan usaha di sektor pertanian akan selalu dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang cukup tinggi. Risiko ketidakpastian tersebut meliputi tingkat kegagalan panen yang disebabkan oleh bencana alam seperti banjir, kekeringan, atau serangan organisme pengganggu tanaman, dan perubahan iklim. Ketidakpastian dan tingginya risiko ini sangat memungkinkan petani beralih mengusahakan komoditas lain yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dengan risiko kegagalan yang lebih kecil. Risiko pada pertanian tidak hanya mempengaruhi para petani, tetapi juga memberikan pengaruh secara keseluruhan pada rantai nilai agribisnis.2 Jika hal ini dibiarkan lebih lanjut dikhawatirkan akan berdampak terhadap stabilitas ketahanan pangan nasional khususnya produksi dan ketersediaan bahan pangan pokok beras.Program ketahanan pangan yang digagas pemerintah menawarkan salah satu cara melakukan ganti rugi gagal panen melalui asuransi pertanian.3 Berdasarkan asas kehidupan pertanian yaitu maju, ramah ekologi, berkelanjutan, hukum harus mendorong serta mengarahkan agar kehidupan pertanian secara teknis selalu menjadi lebih sempurna dan menguntungkan semua pihak.

Metode penetapan kerugian pertanian adalah melalui hasil pertanian dan tidak berpedoman pada harga apa yang tertanam di tanah pada saat tertentu.  Selain bertindak sebagai pemberi subsidi pembayaran premi asuransi pertanian, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani juga secara khusus mengamanatkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah untuk turut serta berperan sebagai perusahaan asuransi dalam hal apabila terjadi kerugian gagal panen. Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjelaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam bentuk asuransi pertanian. Sehingga dalam kasus terjadi kerugian gagal panen Pada pasal 37 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yaitu akibat bencana alam, serangan organisme pengganggu tanaman, perubahan iklim dan jenis risiko lainnya maka pemerintah diamanatkan untuk memberikan perlindungan kepada para petani yang mengalami kerugian.

Perusahaan asuransi pertanian harus memberikan hak-hak petani sesuai dengan polis asuransi pertanian yang disepakati. Perusahaan asuransi pertanian harus memperlakukan dan melayani petani secara benar, memberikan informasi secara transparan, beritikad baik, dan memberikan ganti kerugian sesuai perjanjian asuransi pertanian. Selain asuransi pertanian, adanya perlindungan hukum pada petani akan membuat petani dapat bekerja secara maksimal dalam menjalankan produksi pertaniannya. 

Tujuan program asuransi pertanian dapat dibagi dalam beberapa kelompok sasaran. Untuk kelompok sasaran petani adalah menyadarkan petani terhadap risiko gagal panen atau gagal usaha peternakan, mendorong petani meningkatkan keterampilan dan memperbaiki   manajemen usaha pertanian, mengurangi ketergantungan petani permodalan yang berasal dari pihak lain dan membantu petani menyediakan biaya produksi atau modal usaha peternakan, dan meningkatkan pendapatan petani dari keberhasilan usaha pertanian/ peternakan secara berkesinambungan.

Sedangkan untuk kelompok sasaran pemerintah daerah adalah meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab aparat pemerintahan di daerah tentang pentingnya antisipasi risiko usaha pertanian di daerahnya, membantu menyediakan sarana dan akses permodalan bagi petani jika mengalami risiko usaha pertanian atau terjadi gagal panen/kegagalan usaha peternakan, membantu pembangunan ekonomi regional melalui cabang usaha bisnis asuransi, meningkatkan keberhasilan usaha pertanian/peternakan, serta ketahanan dan keamanan pangan secara regional, dan membuka peluang penyerapan tenaga kerja baru.

Kemudian untuk kelompok sasaran perusahaan asuransi membuka peluang cabang usaha baru dalam bentuk perlindungan risiko usaha pertanian dengan petani/peternak sebagai nasabah, meningkatkan kemampuan karyawan perusahaan asuransi dalam manajemen pertanggungan risiko pada sektor pertanian, memperbaiki iklim usaha perasuransian secara regional, dan mendorong peningkatan kegiatan usaha asuransi dengan basis pertanian yang mampu membuka lapangan kerja baru.

Pertanggungjawaban perusahaan asuransi terkait asuransi pertanian adalah untuk memberikan ganti kerugian kepada petani apabila terjadi kerugian yang diakibatkan oleh risiko misalnya banjir, kekeringan dan serangan organisme pengganggu tumbuhan yang dijamin pada polis Asuransi Usaha Tani Padi. Untuk itu pemerintah berupaya meningkatkan ketahanan pangan nasional terutama yang bersumber dari peningkatan hasil produksi di sektor pertanian khususnya usaha tani padi. Sesuai karakteristik asuransi pertanian ini memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen dan adanya bantuan pembayaran premi. 

Perlindungan hukum bagi petani terhadap perjanjian asuransi pertanian pada program ketahanan pangan oleh pemerintah adalah dengan memberikan hakhak petani seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Selain itu juga memberikan perlindungan lewat adanya Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, bentuk perlindungan hukum petani juga diatur oleh lembaga jasa keuangan yang merupakan lembaga pelaksana di sektor perasuransian. Memberikan fasilitas dan mempermudah petani dalam mengajukan klaim pada perusahaan asuransi yang ditunjuk pemerintah yaitu Jasindo.

Penulis:  Zahry Vandawati, Rizki Darmawan dan Hilda Yunita Sabrie

Perjanjian Asuransi Pertanian Pada Program Ketahanan Pangan Oleh Pemerintahhttp://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/2189,

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).