Richard Albert Paparkan 5 Jenis Pembagian Kekuasaan pada Kuliah Tamu FH UNAIR

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS – Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) tidak jarang mengadakan kuliah tamu dengan mendatangkan dosen luar negeri. Untuk mengisi materi pada pertemuan terakhir mata kuliah Ilmu Negara untuk mahasiswa Semester 1, Departemen Hukum Tata Negara mendatangkan seorang profesor dari University of Texas at Austin, Amerika Serikat, yaitu Richard Albert.

Materi yang dibawakan oleh Prof. Albert adalah tentang pembagian kekuasaan dalam pemerintahan. Ia mengatakan alasan mengapa kekuasaan harus dibagi adalah untuk mencegah pemerintahan yang absolut dan untuk meningkatkan kinerja maksimum dalam pemerintahan dikarenakan tiap cabang diisi oleh orang yang ahli dalam bidangnya masing-masing.

“Oleh karena itu, kita bisa menarik konsep bahwa pembagian kekuasaan adalah pembagian institusi, fungsi, dan personal dari pemerintahan itu sendiri,” jelasnya.

Prof. Albert kemudian menjelaskan bahwa pembagian kekuasaan yang ada di dunia dapat dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu: Tradisional, Federal, Supranational, Foundational, dan Teoritis. Pembagian kekuasaan tradisional menurut Montesquieu adalah trias politika, yaitu eksekutif (pelaksana hukum), legislatif (pembuat hukum), dan yudikatif (pengaji hukum).

Sedangkan Federal adalah ketika pemerintah daerah memiliki sistem trias politika sendiri yang berdaulat walaupun derajatnya masih dibawah pemerintahan nasional. Supranational adalah sistem pembagian kekuasaan di Uni Eropa dimana mereka mempunyai sistem hukum yang berlaku untuk semua negara anggotanya, walaupun negara anggota mempunyai sistem hukum yang berdaulat sendiri.

Sementara itu, foundational adalah pembagian kekuasaan antara negara dengan agama, seperti pemisahan antara Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama di Indonesia. Teoritis menyatakan teori bahwa rakyat memegang kekuasaan tertinggi dan pemerintah hanya memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan keinginan rakyat

“Sistem pembagian kekuasaan harus ada dalam setiap negara dan hendaknya sistem pembagian kekausaan memiliki sistem check and balance antar sesama lembaga untuk alasan transparansi,” tambah Prof. Albert sebelum mengakhiri kuliah.

Perlu diketahui, kuliah tamu tersebut diadakan, pada Senin (25/11/2019) di Aula 303 Gedung A Fakultas Hukum UNAIR.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).