Pakar Hukum: Asuransi Pertanian Bisa Digunakan untuk Program Ketahanan Pangan Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi Artikel Ilmiah oleh Feri Fenoria

UNAIR NEWS – Secara teknis, kegiatan usaha di sektor pertanian akan selalu dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang cukup tinggi. Risiko ketidakpastian tersebut, meliputi tingkat kegagalan panen yang disebabkan oleh bencana alam seperti banjir, kekeringan, atau serangan organisme pengganggu tanaman, dan perubahan iklim.

Metode untuk menganalisis itu adalah dengan penetapan kerugian pertanian, yaitu melalui hasil pertanian dan tidak berpedoman pada harga apa yang tertanam di tanah pada saat tertentu.

Selain bertindak sebagai pemberi subsidi pembayaran premi asuransi pertanian, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani juga secara khusus mengamanatkan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk turut serta berperan sebagai perusahaan asuransi dalam hal apabila terjadi kerugian gagal panen.

“Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, menjelaskan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam bentuk asuransi pertanian,” jelas Zahry Vandawati, Pakar Hukum dari Universitas Airlangga.

Menurut Zahry, Perusahaan asuransi pertanian haruslah memberikan hak-hak petani sesuai dengan polis asuransi pertanian yang disepakati. Perusahaan asuransi pertanian dapat memperlakukan dan melayani petani secara benar, memberikan informasi secara transparan, beritikad baik, dan memberikan ganti kerugian sesuai perjanjian asuransi pertanian.

Tujuan program asuransi, dapat dibagi dalam beberapa kelompok sasaran, yakni untuk kelompok sasaran petani adalah menyadarkan petani terhadap risiko gagal panen atau gagal usaha peternakan dan mendorong petani meningkatkan keterampilan dan memperbaiki   manajemen usaha pertanian.

Lalu, mengurangi ketergantungan petani permodalan yang berasal dari pihak lain dan membantu petani menyediakan biaya produksi atau modal usaha peternakan. Serta, Meningkatkan pendapatan petani dari keberhasilan usaha pertanian atau peternakan secara berkesinambungan.

Untuk kelompok sasaran perusahaan asuransi, tujuannya adalah membuka peluang cabang usaha baru dalam bentuk perlindungan risiko usaha pertanian dengan petani sebagai nasabah. Meningkatkan kemampuan karyawan perusahaan asuransi dalam manajemen pertanggungan risiko pada sektor pertanian.

Pertanggungjawaban perusahaan asuransi terkait asuransi pertanian, kata Zahry, adalah untuk memberikan ganti kerugian kepada petani apabila terjadi kerugian yang diakibatkan oleh risiko misalnya banjir, kekeringan dan serangan organisme pengganggu tumbuhan yang dijamin pada polis Asuransi Usaha Tani Padi.

“Dan salah satu yang terpenting, adalah perlindungan hukum bagi petani agar perjanjian asuransi pada program ketahanan pangan oleh pemerintah, dapat memberikan hak-hak petani seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang,” pungkasnya.

Penulis: Fariz Ilham Rosyidi
Editor: Nuri Hermawan

Link                  :   http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/2189

Zahry Vandawati, Rizki Darmawan dan Hilda Yunita Sabrie, 2019. Perjanjian Asuransi Pertanian Pada Program Ketahanan Pangan Oleh Pemerintah, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.49, No. 3.

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).