Dosen FH UNAIR: Dengan Perjanjian Asuransi Pertanian, Ketangan Pangan Dapat Ditingkatkan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi Artikel Ilmiah oleh Feri Fenoria

UNAIR NEWS – UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani, mengamanatkan perlindungan kepada petani. Perlindungan hukum terhadap petani sangat diperlukan, dikarenakan risiko yang mereka hadapi terhadap tanaman yang ditanam.

“Untuk itu asuransi dibutuhkan disektor tanaman pangan mereka, karena memainkan peran penting seiring peningkatan populasi dan permintaan pangan,” ujar dosen Fakultas Hukum UNAIR, Zahry Vandawati Chumaida, S.H, M.H.

Selain itu, pemerintah sedang menggalakkan program untuk meningkatkan hasil pertanian dengan program ketahanan pangan nasional, yang tentunya sangat berimbas terhadap hasil pangan yang ditanam oleh para petani.

Program ketahanan pangan oleh pemerintah, diberikan kepada petani dengan memberikan perlindungan kepada hasil pertanian mereka dengan program asuransi pertanian.

Program asuransi pertanian yang dicanangkan pemerintah, diharapkan dapat membantu petani dalam meningkatkan hasil pertanian dan memberikan perlindungan dari risiko kerugian atas hasil pertanian yang ditanam oleh petani.

“Program asuransi pertanian ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Asuransi Pertanian,” jelas dosen asal Surabaya tersebut.

Untuk mengulas permasalahan itu, Zahry melakukan  penelitian hukum untuk menghasilkan argumen, dan teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah.

Penelitian hukum normatif digunakan dalam analisis penelitiannya, karena metode penelitiannya yang bersifat normatif hukum. Metodenya digunakan untuk melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian doktrinal digunakan untuk melakukan analisis terhadap asas-asas hukum, literatur hukum, pandangan para sarjana hukum yang mempunyai kualifikasi tinggi.

“Sebagaimana penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, maka pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah Pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach),” terangnya.

Sesuai amanat undang-undang, kata Zahry, pemerintah mengambil peran penting dalam pengembangan asuransi pertanian sebagai bentuk perlindungan kepada petani. Pemberian perlindungan kepada petani dengan program asuransi pertanian diharapkan dapat meningkatkan hasil produksi di sektor pertanian khususnya usaha tani padi.

Sesuai amanat konstitusi, pemerintah harus mengambil peran penting dalam pengembangan Asuransi Pertanian. Dalam konteks ini, pemerintah menjalankan peran sebagai pelindung terhadap petani. Program Ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah, diharapkan mampu memberikan dorongan kepada petani untuk menaikkan hasil produksi pertanian dengan perlindungan melalui asuransi pertanian.

Untuk keberhasilan asuransi pertanian, ada berbagai mekanisme dukungan yang diharapkan, yaitu berupa dana subsidi premi, penelitian dan pengembangan produk asuransi pertanian, penyediaan asuransi dan reasuransinya, pembelian langsung asuransi pertanian oleh pemerintah, dan pengaturan program asuransi pertanian yang spesifik dengan target para petani kecil.

“Selain peran pemerintah pusat, Peran pemerintah daerah juga sangat vital dalam hal mengkoordinasikan segenap instansi terkait, di dalamnya, teraksesnya program asuransi pertanian guna menguatkan program ketahanan pangan nasional,” tandasnya.

Penulis : Fariz Ilham Rosyidi

Editor  : Nuri Hermawan

Link      :  http://www.iaeme.com/ijciet/issues.asp?JType=IJCIET&VType=10&IType=6

Zahry Vandawaty Chumaida, Et. Al, 2019, The Existence of Agricultural Assurance Agreement on National Food Resilience Program, Vo.10, No.6, 121-132.

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).