Sudah Efektifkah Pemanfaatan Unit Kesehatan Kerja Bagi Pekerja Sektor Informal?

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi keselamatan pekerja. (Sumber: SafetyNet Asia)

Sektor informal adalah bisnis yang tidak memiliki izin dan tidak terdaftar dari pemerintah. Contoh dari sektor informal antara lain penjual kopi, penjaja, industri rumah tangga seperti penjual tempe, toko roti. Menurut undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dinyatakan bahwa upaya kesehatan kerja bertujuan untuk melindungi para pekerja agar hidup sehat dan bebas dari permasalahan kesehatan, salah satunya dari penyakit akibat kerja. Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan / atau lingkungan kerja.

Dari komitmen tersebut, maka terbentuklah Pos UKK (Unit Kesehatan Kerja). Pos UKK diperlukan untuk menyediakan layanan kesehatan masyarakat bagi pekerja yang berisiko terpapar pada pekerjaan dan lingkungan kerja. Pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2015 tentang Implementasi Layanan Kesehatan, Pusat Kesehatan Lingkungan menyatakan bahwa setiap layanan kesehatan harus memberikan pemberian layanan dalam bentuk konseling, inspeksi kesehatan lingkungan, dan intervensi kesehatan lingkungan.

Ada 13 tugas pokok dan fungsi UKK seperti rapat pekerja, survei pengawasan diri, pertemuan komunitas, pembentukan pos UKK, perencanaan UKK, konseling UKK, pemeriksaan medis, upaya referensi, kolaborasi lintas sektoral, mengelola keuangan UKK, pendampingan pemberdayaan ekonomi pekerja, dan membangun kemampuan diri.

Puskesmas Medokan Ayu, sebagai tempat pelayanan kesehatan industri di Surabaya, telah menerapkan beberapa layanan kesehatan lingkungan seperti melakukan pemantauan dan kontrol kualitas air, mengontrol tempat-tempat umum, melakukan pengawasan, dan mengontrol lembaga pelatihan sanitasi dan kesehatan lingkungan. unit kesehatan kerja Puskesmas Medokan Ayu diadakan setiap hari Sabtu atau Minggu pertama di Rusun Penjaringan. UKK Medokan Ayu sebagai layanan kesehatan untuk pekerja informal telah melakukan berbagai kegiatan seperti pemeriksaan kesehatan (tekanan darah) dan pendidikan pendampingan.

Berdasarkan data tentang tren penyakit dalam pelayanan kesehatan Medokan Ayu pada tahun 2017, penyakit yang paling sering diderita pekerja informal adalah infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sebesar 56%.

Faktor-faktor lingkungan yang dapat mempengaruhi ISPA meliputi: Pertama, polusi udara dalam ruangan. Selain beban kerja dari pekerjaan, pekerja perempuan juga melakukan kegiatan memasak, sehingga setiap hari pekerja perempuan selalu terpapar dengan asap di dapur. Hasil studi di negara berkembang menunjukkan terdapat hubungan antara paparan polusi di rumah dan pneumonia, infeksi saluran pernapasan atas, juga sebagai infeksi telinga tengah.

Empat pendorong utama penyakit paru-paru global adalah tembakau, polusi udara dalam ruangan, polusi udara eksternal, dan paparan di tempat kerja. Kedua adalah ventilasi rumah. Ventilasi sangat penting untuk membantu melancarkan sirkulasi udara di dalam rumah sehingga menjaga keseimbangan oksigen bagi orang yang berada di dalam rumah.

Selain itu, kelembaban juga dipengaruhi oleh ventilasi, semakin besar jumlah ventilasi kelembaban di rumah dapat dikurangi. Ventilasi juga mempengaruhi proses pengenceran udara, karena sinar ultraviolet yang masuk ke dalam rumah dapat melarutkan konsentrasi kuman dan mematikan kuman. Faktor ketiga adalah kepadatan penduduk.

Berdasarkan pada kondisi demografis di masyarakat setempat, Medokan Ayu termasuk dalam wilayah padat penduduk yang sebagian besar tingkat sosial masyarakat di Medokan Ayu berada pada tingkat sedang. Kepadatan penduduk juga dapat berdampak pada konsumsi oksigen dan kecepatan aliran udara dalam sistem pernapasan yang memengaruhi jumlah paparan debu yang diterima oleh penghuni rumah.

Selain itu, semakin padat jumlah penduduk maka akan memudahkan perpindahan penyakit, terutama penyakit yang melalui udara kepada sesama penghuni. Faktor keempat adalah pencahayaan. Rumah yang sehat membutuhkan pencahayaan yang memadai dari sinar matahari yang mengandung sinar ultraviolet untuk membunuh kuman di rumah. Sinar matahari ke dalam rumah harus setidaknya 60 lux dan tidak boleh menyilaukan.

Pusat kesehatan sebagai fasilitas layanan kesehatan harus mengoptimalkan program kerja terkait dengan kesehatan lingkungan sebagai upaya promotif dan preventif dalam penyebaran penyakit pernapasan. Namun, program kesehatan lingkungan masih belum dilaksanakan secara maksimal karena terdapat banyak kegiatan yang harus dilakukan oleh puskesmas. Kondisi ini menyebabkan kurangnya pemanfaatan UKK Medokan Ayu. Kurangnya pemanfaatan UKK dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti terbatasnya program implementasi (hanya diadakan dua kali sebulan) dan terbatasnya jumlah petugas kesehatan. (*)

Penulis: Indriati Paskarini

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat di:

https://medic.upm.edu.my/jurnal_kami/malaysian_journal_of_medicine_and_health_sciences_mjmhs/mjmhs_vol15_supplement_3_august_2019-51211

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).