Shift Kerja Tidak Teratur dan Geteran Berlebih Sebabkan Keguguran pada Tenaga Kerja Wanita

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi tenaga kerja wanita hamil. (Sumber: http://www.tigapilarnews.com/tag/tenaga-kerja-perempuan)

Faktor di lingkungan kerja yang berpotensi menyebabkan keguguran adalah shift kerja yang tidak teratur. Shift kerja  merupakan jadwal kerja yang diterima oleh pekerja wanita setiap minggunya. Pada umumnya mereka akan mengikuti pola 1-3-2. Pekerja wanita yang  bertugas pagi pada minggu ini, akan beralih ke malam hari pada minggu berikutnya, kemudian menjadi sore hari pada minggu berikutnya.

Shift kerja yang tidak teratur dapat menyebabkan terjadinya gangguan siklus Circardian. Gangguan ini dapat menyebabkan gangguan keseimbangan dalam tubuh yang akan berdampak pada sistem reproduksi tenaga kerja wanita. Gangguan ini umumnya terjadi pada tenaga kerja wanita yang bekerja pada shift sore dan malam hari.

Getaran berlebih yang terpapar pada pekerja wanita juga dapat menyebabkan terjadinya keguguran pada tenaga kerja wanita. Penelitian ini mendapatkan hasil bahwa 40% pekerja wanita yang terpapar getaran akibat bekerja dengan mesin mengalami keguguran (30 pekerja wanita).

Data  WHO (2013) memperkirakan bahwa  sekitar 4,2 juta keguguran terjadi setiap tahunnya, dan sekitar 1,5 juta terjadi di Indonesia. Kontribusi keguguran terhadap kematian ibu diperkirakan mencapai 30%. Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap kejadian keguguran secara umum adalah faktor usia.

Usia  wanita hamil yang lebih dari 35 tahun akan meningkatkan terjadinya angka keguguran. Bahkan faktor risiko akan semakin meningkat jika seorang ibu hamil pada usia lebih dari 40 tahun. Pada ibu pekerja wanita  tentu papaparan berbagai risiko dilingkungan kerja akan meningkatkan kerentanan terhadap kandungannya.  faktor risiko tersebut dikenal dengan Occupational  Risk Factor.

Faktor risiko seperti paparan bahan kimia, bising, suhu yang tidak optimal, dan getaran dikaitkan dengan kejadian keguguran. Berbagai Risiko baik yang yang berupa aktivitas kerja maupun karena lingkungan kerja yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan disebut Occupational Risk Factor.

Penelitian ini dilakukan di kawasan industri sidoarjo dengan lokasi perusahaan yang bervariasi dari pabrik makanan, minuman hingga plastik,  Penelitian ini menghasilkan fakta bahwa secara statistik, shift kerja yang tidak teratur dan geteran berlebih ditempat kerja dapat menyebabkan terjadinya keguguran.

Shift kerja tentu bertujuan agar para pekerja dapat bergantian dan mendapatkan istirahat sebelum kembali memulai kerja. Shift kerja yang tidak teratur dan shift kerja malam secara statistik  berhubungan dengan kejadian keguguran pada tenaga kerja wanita yang hamil dan bekerja. Semakin besar ketidakteraturan jam kerja maka akan semakin besar pula perubahan siklus circardian pada wanita tersebut.

Perubahan ini dapat menimbulkan dampak negatif pada pada sistem reproduksi tenaga kerja wanita. berbagai penelitian lain juga menunjukkan bahwa  pekerja wanita yang terlalu sering kerja di waktu malam hari atau rotasi kerja tidak teratur dapat meningkatkan risiko miscarriage.

Hubungan  penyebab antara shift kerja malam hari dan kejadian miscarriage dapat dijelaksan dengan adanya perubahan ritme circardian. Perubahan ini dikaitkan dengan adanya penurunan produksi hormon  melatonin yang juga disebabkan oleh  waktu tidur yang terlalu singkat. penelitian lain pendukung juga menyimpulkan bahwa jam kerja yang tidak teratur terutama pada malam hari berhubungan dengan peningkatan risiko keguguran dan  dan mengurangi fertilitas.

Paparan getaran yang disebabkan oleh mesin kerja akan berkontribusi terhadap berbagai permasalahan kesehatan reproduksi khususnya pada tenaga kerja wanita yang sedang hamil.  getaran terutama Whole Body Vibration dapat menyebabkan terjadinya miscarriage. Getaran juga dapat menyebakan terjadinya gangguan sirkulasi darah pada area pelvic pada wanita hamil. Berbagai studi lain pendukung  juga menyebutkan bahwa  Whole Body Vibration  menyebabkan toxemia atau bahkan dapat menyebabkan kematian ibu.

Shift kerja yang tidak teratur dan paparan getaran dilingkungan kerja berpotensi untuk menimbulkan berbagai permasalahan kesehatan pada tenaga kerja wanita. Berbagai risiko di lingkungan kerja yang dapat menyebabkan terjadinya permasalahan kesehatan pada pekerja wanita sebaiknya dapat segera dilakukan tindakan untuk mengatasinya. hal ini tentu perlu memperhatikan Hiraki kontrol hazard dilingkungan kerja yakni eliminasi, substitusi, kontrol teknis, kontrol administrasi dan pengunaan Alat Pelindung Diri (APD).

Penulis : Tri Martiana, Firman Suryadi Rahman

Informasi lebih lengkap tentang riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:http://www.indianjournals.com/ijor.aspx?target=ijor:ijphrd&volume=10&issue=5&article=266

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).