Keputusan Investasi di Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Islami

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi investasi. (Sumber: liputan6)

Sejak 2011, bank mulai menunjukkan kecenderungan untuk menempatkan kelebihan likuiditas mereka pada instrumen moneter syariah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI), yaitu Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dan Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) dari pada diinvestasikan dalam Instrumen Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah (PUAS), yaitu Sertifikat Investasi Mudharabah, dan Sertifikat Perdagangan Komoditas berdasarkan Prinsip Syariah.

Pertumbuhan aktivitas pasar uang syariah, baik volume maupun frekuensi transaksi, menunjukkan meningkatnya permintaan likuiditas jangka pendek perbankan syariah. Berarti Bank Indonesia segera mengeluarkan produk Pasar Uang Antar Bank berdasarkan instrumen Syariah seperti Sertifikat Perdagangan Komoditas berdasarkan Prinsip Syariah yang tidak direspon positif oleh pelaku pasar.

Keputusan investasi merupakan faktor penting dalam fungsi keuangan, bahwa nilai perusahaan semata-mata ditentukan oleh keputusan investasi. Pernyataan ini memiliki signifikansi karena untuk mencapai tujuan perusahaan dalam memaksimalkan kekayaan pemegang saham hanya akan dihasilkan melalui kegiatan investasi perusahaan (Hidayat, 2010).

Dalam penelitian Staw dan Ross (1989) ditemukan faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku manajer dalam pengambilan keputusan. Pertama, faktor ekonomi yang berkaitan dengan laba dan nilai ekonomi. Kedua, faktor psikologis yang muncul dari dalam diri manusia. Ketiga, faktor lingkungan sosial,  seperti status sosial, tekanan kepemimpinan dan sebagainya. Keempat, faktor budaya organisasi di mana terdapat lingkungan internal seperti nilai dan tujuan, struktur organisasi, sistem pengawasan dan sebagainya, dan lingkungan eksternal seperti perubahan sosial budaya, hubungan bisnis, dan sebagainya.

Setiap perbankan termasuk perbankan syariah harus mempertahankan tingkat likuiditas yang tinggi untuk mengantisipasi penarikan dana nasabah, salah satu cara menjaga likuiditas adalah melalui pasar uang. Pasar uang adalah pasar keuangan yang memfasilitasi perdagangan surat hutang jangka pendek yang kurang dari satu tahun, dan pasar uang Islami (syariah) adalah pasar keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Pasar uang bukan dalam bentuk bangunan, tetapi tempat transaksi surat berharga. Instrumen yang tersedia di pasar uang dalam bentuk sekuritas meliputi Instrumen Utang Negara, Surat berharga Syariah Negara, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Syariah Bank Indonesia, Pembelian Kembali.

Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe studi fenomenologis untuk membangun dan mengumpulkan data atau informasi dari perilaku manajer perbendaharaan perbankan di pasar uang antar bank, yang dilakukan berdasarkan prinsip fenomenologis sesuai dengan prinsip Islami. Prinsip fenomenologis ini adalah memahami gejala dan fenomena secara mendalam seperti yang dihadapi. Data dikumpulkan selama wawancara dengan manajer perbendaharaan perbankan dan Bank Indonesia dalam kapasitasnya sebagai pihak yang berwenang dan regulator di Pasar Uang Islami.

Kebijakan moneter Bank Indonesia adalah untuk memperdalam pasar uang, sehingga pengelolaan likuiditas rupiah tetap terjaga sehingga meningkatkan ketahanan pasar keuangan domestik terhadap goncangan eksternal. Bank Indonesia sebagai otoritas pasar uang dan pasar valuta asing mentargetkan pada tahun 2024, nilai transaksi pasar uang mencapai kisaran 15-20 persen dari Produk Domestik Bruto dan di pasar valuta asing mencapai 3 persen dari nilai perdagangan luar negeri, ketika target tercapai menunjukkan bahwa valuta asing dan pasar uang Indonesia berfungsi dengan baik, dan mampu mendukung pendalaman di pasar modal.

Perilaku manajer treasury saat ini tidak sejalan dengan harapan penggunaan instrumen moneter dari pada instrumen pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah, sehingga pasar tidak dalam. Konsep ekonomi Islami sebenarnya mendorong lebih banyak transaksi di Pasar Uuang antar Bank berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah (PUAS), sehingga tidak ada dana yang dapat ditetapkan/data tetap, tetapi langsung disalurkan ke sektor riil. Berdasarkan fenomena kontemporer dari beberapa hasil penelitian sebelumnya dan wawancara dengan manajer perbendaharaan perbankan, faktor yang paling berpengaruh pada perilaku manajer perbendaharaan dalam membuat keputusan investasi adalah faktor ekonomi, faktor psikologis, faktor lingkungan sosial, faktor budaya organisasi dan faktor etos kerja Islami.

Otoritas moneter perlu untuk lebih memperdalam pasar uang dengan strategi berikut: (1) Peningkatan regulasi dan standardisasi, (2) Penguatan kelembagaan, (3) Pengayaan instrumen dan perluasan basis investor, (4) Penguatan infrastruktur pasar, dan (5) Pendidikan dan sosialisasi. (*)

Penulis: Iwan Wisandani, Sri Iswati, Muslich Anshori, dan Rifki Ismail

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat di:https://produccioncientificaluz.org/index.php/opcion/article/view/24584

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).