LKM Syariah, Alternatif dalam Meningkatkan Income Nasabah

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Feri Fenoria Rifa'i

UNAIR NEWS – Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) merupakan lembaga keuangan yang produk dan jasanya sesuai dengan nilai-nilai Islam. Di LKMS sendiri ada dua jenis pembiayaan, yaitu pembiayaan bagi hasil dan pembiayaan non bagi hasil. Pada penelitian sebelumnya, Bayu Arie Fianto, SE., MBA., PhD., dan tim telah berhasil meneliti mengenai faktor penyebab pembiayaan bermasalah. Sedangkan pada jurnal ini Bayu dan tim meneiliti mengenai dampak pembiayaan dari LKMS terhadap kesejahteraan anggota LKMS.

Pada penelitian ini, Bayu dan tim akan mengamati dampak pembiayaan bagi hasil dan pembiayaan non bagi hasil bagi kesejahteraan nasabah ditinjau dari penghasilan (income) dan tingkat konsumsi atau pengeluaran nasabah. Dalam pelaksanaannya, penelitian ini menggunakan modeldifference-in-difference.

Dengan metode tersebut, nantinya akan diamati sebelum dan sesudah menerima pembiayaan, dampaknya akan seperti apa kepada nasabah,” jelasnya.

Bayu membagi pengamatannya menjadi dua grup. Yaitu grup kontrol, artinya mereka yang tidak menerima pembiayaan dan grup treatment, yaitu mereka yang menerima pembiayaan. Peneliti akan melihat dampak dari pembiayaan LKMS terhadap dua grup tersebut.

BAYU Arie Fianto, SE., MBA., PhD. (Foto : Istimewa)

“Satunya tidak mendapat pembiayaan sama sekali, satunya lagi dapat pembiayaan dari LKMS. Lalu nanti akan dilihat bagaimana dampaknya terhadap income dan konsumsi,” tambahnya.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan 414 responden yang terdiri atas 274 nasabah dan 140 non nasabah. Peneliti akan membandingkan antara grup nasabah dengan grup non nasabah apakah ada perbedaan dampak terhadap income dan konsumsi atau tidak. Penelitian ini menemukan bahwa pada grup nasabah terdapat perubahan income.

“Jadi gini, modelnya ini kan menggunakan diffference-in-difference kan, tapi dalam metode ini kita menggunakan double-difference-in-difference,” ujarnya.

Yang pertama ialah difference-in-defference antara nasabah bagi hasil dengan non nasabah. Yang kedua adalah grup nasabah non bagi hasil dengan non nasabah. Jadi, setelah dibagi menjadi dua grup, kemudian dibagi lagi.

Dengan menggunakan metode difference-in-defference, untuk yang bagi hasil ternyata membantu menaikkan income nasabah sebanyak 3,25 persen selama dua tahun. Sedangkan untuk non bagi hasil dampaknya membantu manaikkan income nasabah sebesar 2,9 persen.

“Jadi dua-duanya sama-sama membantu menaikkan kesejahteraan, dalam hal ini income. Tapi lebih tinggi yang bagi hasil,” ungkapnya.

Dapat disimpulkan bahwa pembiayaan dari LKMS membantu menaikkan kesejahteraan dengan menaikkan income. Sedangkan dampak terhadap konsumsi tidak signifikan.

Dampaknya kepada masyarakat, tentu akan membantu mengentaskan kemiskinan dalam jangka waktu yang panjang karena pembiayaan LKM Syariah terbukti menaikkan income. Kenaikan income tersebut terjadi pada dua jenis pembiayaan, terlebih pada akad bagi hasil.

“Akad bagi hasil akan sangat membant menaikkan income dibanding dengan non bagi hasil,” ujarnya.

Tapi yang menjadi masalah ialah LKMS masih meminta jaminan kepada nasabah. Hal inilah yang mungkin akan menjadi tantangan bagi pemerintah terkait LKM. Pemerintah dalam rangka  mengurangi jaminan atau mungkin akan ada dana bantuan dari pemerintah agar tidak perlu diadakan jaminan. (*)

Penulis : Sandi Prabowo

Editor    : Khefti Al Mawalia

https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0927538X17304602

Bayu Arie Fianto, Christopher Gan, Baiding Hu, Jamal Roudaki. 2018. Equity financing and debt-based financing: Evidence from Islamic microfinance institutions in Indonesia.

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).