Mendekonstruksi Sistem Pebuktian Sederhana dalam Kepailitan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh equal & co

Syarat kepailitan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Selanjutnya dapat disingkat dengan UU Kepailitan)  adalah harus memenuhi dua syarat yaitu, pertama, harus mempunyai dua atau lebih kreditor,  dan kedua,  tidak membayar lunas satu utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih.

Kemudahan syarat pailit tersebut justru dipersulit dengan adanya ketentuan persyaratan pembuktian sederhana. Dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan  dikatakan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud telah dipenuhi. Dalam penjelasan Pasal tersebut dijelaskan lebih lanjut mengenai maksud pembuktian sederhana. Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana” adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.

Norma Kabur (vague norms)

Penjelasan norma mengenai arti pembuktian sederhana tersebut sangat tidak memadahi bahkan dapat dikatakan kabur (vague norm). Kekaburan norma tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan bahkan dapat disalahgunakan. Ketidakpastian hukum tersebut justru menyulitkan suatu permohonan pailit. Hal ini karena dengan pembuktian sederhana, maka permohonan pailit harus membuktikan adamya bukti yang kasat mata (prima facie) yang tentu justru akan sulit bagi pemohon dalam mengajukan adanya bukti yang kasat mata tersebut.  Dalam praktik di pengadilan niaga, ada  pembuktian yang cukup sederhana ditolak dengan alasan memerlukan pembuktian yang mendalam dan dianggap sebagai pembuktian yang cukup rumit , seperti dalam kasus permohonan pailit oleh dirinya sendiri yaitu PT. J and J Garment Indonesia. Adapula perkara yang memang rumit dan hakim menolak permohonan pailit tersebut, yakni dalam permohonan pailit oleh Hongkong Bank terhadap PT. PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) (PT.DPKB).

 Pada sisi lain,  ada pembuktian yang cukup rumit akan tetapi dianggap sederhana serta diputuskan di peradilan niaga, seperti dalam kasus permohonan  PKPU yang berakhir dengan kepailitan, terhadap PT. Dewata Royal International (PT. DRI) yang dimohonkan oleh Kreditor (Bank Mandiri). Atas permohonan PKPU tersebut, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri  Surabaya mengabulkan permohonan PKPU tersebut sehingga PT. DRI berstatus PKPU.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan dan pustusan pengadilan serta bahan hukum sekunder yang berupa pendapat para ahli hukum (dontrin).

Adapun penemuan dalam penelitian ini adalah, pertama, Pembuktian dalam hukum acara pada permohonan pailit di pengadilan  niaga menggunakan pembuktian sederhana. Ratio legis penggunaan pembuktian sederhana dalam permohonan pailit adalah karena akibat hukum yang luar biasa bagi debitor dengan status kepailitannya yaitu berakibat kehilangan kewenangan untuk mengurus semua harta kekayaannya serta demi hukum berlakunya status pailit secara serta merta meskipun masih dilakukannya upaya hukum kasasi maupun peninjauan kembali. Dengan menggunakan pembuktian sederhana ini ditujukan agar jangan sampai terjadi kekeliruan pernyataan pailit pada debitor.

Kedua, meskipun UU Kepailitan menentukan keharusan pembuktian dalam hukum acara permohonan kepailitan dengan menggunakan pembuktian sederhana,  namun demikian UU Kepailitan  tidak menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan pembuktian sederhana tersebut dan bahkan tidak memberikan batasan-batasan mengenai pembuktian sederhana tersebut, sehingga mengakibatkan kekaburan norma (vague norm) dari pembuktian sederhana tersebut. Dalam doktrin hukum kepailitan ditemukan konsep bahwa pembuktian sederhana merupakan pembuktian yang secara prima facie (kasat mata) adanya bukti mengenai terpenuhinya syarat-syarat permohonan kepailitan, yakni, syarat adanya minimal satu utang yang tidak dibayar lunas yang telah jatuh tempo yang dapat ditagih serta adanya minimal dua kreditor.

Ketiga, dalam praktik, pembuktian sederhana justru seringkali menghambat adanya permohonan kepailitan, karena seringkali hakim menolak permohonan pailit dengan alasan bahwa pembuktiannya tidak sederhana. Pembuktian sederhana menjadikan permohonan pailit menjadi tidak sederhana, karena membatasi permohonan pailit hanya akan dikabulkan kalo syarat kepailitan tersebut itu sederhana, dan untuk dapat membuktikan syarat pailit itu sederhana menjadi tidak mudah. Oleh karena hal ini, maka perlu melakukan dekonstruksi terhadap persyaratan pembuktian sederhana dalam permohonan pailit dan menjadi hanya memerlukan pembuktian biasa dalam kepailitan dan PKPU.

Penulis : Dr. M. Hadi Shubhan

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan saya di :

http://ilrev.ui.ac.id/index.php/home/article/view/527/pdf_145.

M. Hadi Shubhan, Indonesian Law Review, Universitas Indonesia, Volume 9 Number 2, May – August 2019 ~ INDONESIA Law Review.

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).