Tidak Ada Ketentuan Pasti Tentang Konsep Negara Islam

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Peta negara Indonesia. (Sumber: merdeka.com)

Prinsip umum pemerintahan yang baik disebut sebagai dasar perbandingan atau pemeriksaan di Belanda (pasal 8 ayat (1) AROB Basah). Secara bertahap diterima sebagai hukum bahwa AUPB di Belanda yang dikenal sebagai algemene beginelen van behoorlijk bestuur (ABBB) harus dipandang sebagai norma hukum tidak tertulis, yang harus selalu dipatuhi oleh pemerintah meskipun AUPB harus diterjemahkan dan ditafsirkan secara kontekstual.

Selain itu, dapat dikatakan bahwa prinsip umum pemerintahan yang baik adalah prinsip hukum tidak tertulis yang dapat diterapkan secara kontekstual. Dalam praktik hukum di Belanda, Prinsip Umum Pemerintahan yang Baik telah mendapat tempat yang jelas, yang terdiri dari prinsip persamaan, prinsip kepercayaan, prinsip kepastian hukum, prinsip presisi, prinsip penalaran, larangan detournement de povoir (penyalahgunaan wewenang), dan larangan bertindak sewenang-wenang.

Di Belanda, prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik dalam praktiknya digunakan oleh badan-badan banding, meskipun prinsip ini tidak secara tegas disebutkan dalam undang-undang. Prinsip-prinsip umum ini dapat dikategorikan dalam 13 prinsip. Antara lain prinsip keamanan hukum, prinsip proporsionalitas, prinsip kesetaraan, prinsip kehati-hatian, prinsip motivasim prinsip penyalahgunaan kompetensi, prinsip fairplay, prinsip kewajaran atau larangan kesewenang-wenangan, prinsip pertemuan mengangkat harapan, prinsip membatalkan konsekuensi dari keputusan yang dibatalkan, prinsip-prinsip perlindungan cara hidup pribadi, prinsip kebijaksanaan (sapientia), dan prinsip layanan publik.

Prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU No. 28/1999 dimaksudkan untuk administrasi negara secara keseluruhan, sedangkan prinsip-prinsip dalam prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik pada dasarnya diarahkan hanya kepada pemerintah dalam arti yang sempit, dari pada naik kembali atau terlalu panas, yang berarti pemerintah dalam arti luas.

Prinsip Negara dan Pemerintahan Berdasarkan Fiqh Siyasah

Pembentukan negara adalah suatu keharusan, karena umat Islam diharuskan untuk menunjuk pemimpin di antara mereka. Oeh karena itu, mendirikan negara adalah kondisi yang harus ada dalam kehidupan Islam. Ini karena tidak adanya otoritas politik, beberapa ajaran Islam (seperti kebebasan beribadah) tidak dapat dilindungi dan diwujudkan secara optimal. Oleh karena itu, untuk menyadari bahwa perlu memiliki kekuatan, serta pemahaman bahwa kodrat manusia memiliki kebutuhan fisik selain adanya kebutuhan spiritual, maka Islam tidak akan pernah menjadi konten hanya dengan menggambarkan cita-citanya. Tetapi harus disertai dengan upaya untuk menemukan sarana yang tepat untuk menerapkan cita-cita. Dalam hal ini, kekuasaan dan negara adalah sarana dasar untuk mewujudkan cita-cita tersebut, terlepas dari bentuk negara selama ini tidak bertentangan dengan aturan umum hukum yang sejalan dengan hukum Islam.

Prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik, melalui kepatuhan terhadap prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik diharapkan bahwa pelaksanaan negara dan pemerintah dapat mengakomodasi kepentingan sambil melindungi hak-hak setiap warga negara. Seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya, konsep fiqh siyasah tergantung pada waktu, tempat, situasi dan kondisi di mana fiqh akan diterapkan.

Konsep kenegaraan dalam Islam tidak secara khusus ditentukan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam hal ini Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW tidak memberikan instruksi khusus tentang pembentukan negara Islam. Allah SWT melalui kata-katanya telah memerintahkan untuk melakukan amal makruf dan nahi mungkar, yaitu melakukan perbuatan baik dan menghindari perbuatan jahat. Serta, Nabi Muhammad SAW yang tidak memberikan panduan khusus untuk mendirikan negara Islam. Tetapi secara umum Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW telah menentukan pedoman yang harus ditaati ketika akan melakukan semua tindakan yang termasuk pembentukan dan regulasi negara.

Dapat disimpulkan bahwa tidak ada ketentuan yang pasti tentang konsep negara Islam. Sehingga apapun bentuk negara, asalkan menjamin hak dan kewajiban umat Islam untuk beribadah kepada Allah SWT, maka negara tersebut telah sesuai dengan syariat Islam. (*)

Penulis: Prawitra Thalib, Bagus Oktafian Abrianto

Informasi terperinci dari penelitian ini dapat dilihat dalam tulisan Anda di:https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/708/90844

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).