Bekerja Dengan Sistem Shift, Pekerja Di Pabrik Karung Banyak Mengalami Kelelahan Kerja

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh liputan6.com

Pabrik karung merupakan pabrik yang bergerak dibidang manufaktur pembuatan karung semen dan karung tempat beras. Di mana produksi mereka tergantung dari permintaan klien sehingga demi memenuhi target produksi pabrik, mereka membuat kebijakan untuk beroperasi selama 24jam non-stop. Para pekerja di pabrik tersebut pun dipekerjakan dengan sistem shift untuk memenuhi target tersebut. Di pabrik karung, terdapat beberapa divisi yang memiliki pola shift yang berbeda, Divisi A bekerja dengan pola shift 5 hari kerja – 1 hari ibur, Divisi B bekerja dengan pola shift 6 hari kerja – 1 hari libur dan seluruh pekerja di Pabrik tersebut baik divisi A maupun B sama-sama bekerja selama 8 jam per hari. Hal ini berarti pekerja di divisi B bekerja melebihi jam kerja yang dianjurkan yaitu 40 jam per minggu. Pekerja di pabrik karung sebagian besar berumur >35 tahun serta berjenis kelamin perempuan.

Padahal berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Tarwaka. Semakin tua umur seseorang maka tubuhnya tidak dapat bekerja dengan beban fisik yang berat dan semakin memungkinkan untuk mengalami kelelahan selain itu perempuan memiliki volume oksigen (VO2) maksimal 15-30% lebih ringan dibandingkan laki-laki. Kondisi itulah yang menyebabkan persentase lemak tubuh pada wanita tinggi dan kadar hemoglobin darah juga lebih ringan dari laki-laki sehingga membuat perempuan lebih cenderung cepat mengalami kelelahan.

Selain itu, aktivitas pekerja yang cenderung monoton yaitu sebagai operator mesin dan tidak adanya kursi atau tempat beristirahat di sela-sela waktu kerja. Sehingga membuat pekerja harus berdiri terus membuat pekerja lebih rentan mengalami kelelahan. Ada beberapa hazard yang membahayakan di lingkungan kerja Pabrik Karung diantaranya adalah bising. Setelah diukur ternyata di divisi A mencapai 95 dBA, divisi B mencapai 92 dBA dan suhu panas yang setelah diukur di divisi A mencapai 30oC dan Divisi B mencapai 35oC. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13 tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di tempat kerja disebutkan untuk pekerja dengan jam kerja 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk kebisingan tidak boleh melebihi 85 dBA. Asumsinya memang semakin tinggi kebisingan disuatu tempat kerja, maka seseorang akan semakin sulit untuk berkonsentrasi dan pikiran mudah stress sehingga dapat memicu munculnya stress kerja hingga mengakibatkan kelelahan. Sementara itu suhu panas tidak boleh lebih dari 28oC. Kondisi lingkungan kerja yang panas akan dapat menyebabkan rasa letih dan kantuk. Selain itu mengalami kelelahan panas atau heat exhaustion dapat mengurangi kestabilan dan meningkatkan jumlah angka kesalahan kerja.

Berdasarkan karakteristik pekerja yang berisiko, terdapat berbagai macam hazard fisik yang membuat pekerja lebih rentan untuk mengalami kelelahan. Setelah dilakukan pengukuran kelelahan didapatkan hasil untuk pekerja di divisi A paling banyak mengalami kelelahan kategori sedang, sedangkan pekerja B paling banyak mengalami kelelahan kategori berat. Kemudian dilakukan pengukuran lanjutan terhadap stress kerja yang dialami oleh pekerja di dua divisi yang memiliki pola shift yang berbeda tersebut. Hasil yang didapatkan yaitu paling banyak mengalami stress tingkat tinggi adalah pekerja di divisi A yang seharusnya memiliki jam kerja lebih normal.

Berdasarkan uji statistika yang dilakukan ternyata terbukti bahwa terdapat perbedaan kelelahan yang dialami oleh pekerja di divisi A dan divisi B. Pekerja di divisi A memiliki jam kerja yang normal yaitu 40 jam per minggu dibanding pekerja di divisi B yang bekerja selama 48 jam per minggu. Namun pekerja dikedua divisi tersebut semuanya bekerja dengan sistem rotasi shift. Divisi A bekerja dengan pola dan rotasi 5 hari kerja shift pagi libur 2 hari, lalu masuk lagi selama 5 hari di shift malam kemudian libur 2 hari, masuk lagi bekerja 5 hari di shift siang lalu libur 2 hari dan begitu seterusnya. Sedangkan divisi B masuk 6 hari shift pagi lalu libur 1 hari, kemudian masuk lagi bekerja selama 6 hari di shift malam kemudian libur 1 hari, masuk lagi shift sore 6 hari lalu libur 1 hari dan begitu seterusnya.

Pekerja di divisi B memang yang lebih banyak mengalami kelelahan tingkat berat dikarena waktu istirahat yang kurang. Namun jika melihat paparan hazard fisik, lingkungan kerja di divisi A lebih berbahaya misalnya saja kebisingannya sehingga membuat pekerja di divisi A lebih mudah mengalami stress kerja. Pihak perusahaan hendaknya membuat kebijakan bagi pekerja dengan jadwal kerja 6 hari kerja atau pekerja di divisi B untuk bekerja hanya dalam waktu 7 jam per harinya atau memberikan waktu istirahat yang lebih lama setiap harinya bagi para pekerja. Selain itu juga lebih ketat dalam pengawasan terhadap penggunaan APD misalnya earplug untuk mencegah penyakit akibat kerja karena kebisingan.

Penulis : Shintia Yunita Arini, SKM., M.KKK

Detail tulisan riset ini dapat dilihat di :

https://medic.upm.edu.my/upload/dokumen/20190826155031VOL_15_SUPP3_AUGUST_2019.pdf

The Difference of Work Fatigue on Operator Based on Shift Pattern in PT X

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).