Surabaya Single Window (SSW) Permudah Ijin Bisnis di Surabaya?

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 97 tahun 2014 merupakan salah satu bentuk respons dari pemerintah dalam menanggapi era kebebasan bagi para investor untuk menanamkan investasi atau modal di Indonesia. Respons tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk lebih mudah dan cepat dalam mendapatkan pelayanan dengan disediakannya Pelaksanaan Pelayanan Satu Atap Terpadu. Berbagai cara para pejabat daerah dalam melakukan penyerapan Peraturan Presiden tersebut merupakan bentuk adaptasi yang dilakukan dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan kondisi geografis dan demografis yang berada dalam wilayah cakupan administratif. Salah satunya adalah Pemerintah Surabaya yang membentuk pelayanan perijinan Surabaya Single Window, di mana sistem pelayanan tersebut akan mempermudah masyarkat yang ingin melakukan perijinan dan menjalankan bisnis di Surabaya.

Sehubungan dengan hal itu, pemerintah Kota Surabaya menanggapi peraturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2013 yang membahas tentang Tata Cara Perijinan dan Non-Perijinan Jasa yang akan mendukung efisiensi proses bisnis di Surabaya. Selain untuk menanggapi perihal Peraturan Presiden yang mendukung adanya sistem pelayanan perijinan yang efisien, pemerintah kota Surabaya juga mempertimbangkan adanya peran globalisasi yang diakibatkan adanya era digital yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Terwujudnya Surabaya Single Window (SSW) merupakan pelopor sistem pelayanan dalam pengaturan perijinan yang efektif, efisien, dan transparan di Indonesia sehingga dapat diadopsi sebagai sebuah sistem yang mampu mempermudah masyarakat dalam membuka bisnis di Surabaya yang memerlukan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), di mana SIUP merupakan surat ijin yang hatus dimiliki setiap pemilik bisnis yang ingin menjalankan bisnisnya dengan legal.

Berdasar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, surat ijin merupakan keputusan yang diterbitkan oleh Otoritas Pemerintah yang memiliki kewenangan berdasar peraturan yang berlaku dalam bentuk bukti legalitas, untuk melakukan kegiatan bisnis/usaha. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pelayanan Perijinan Terpadu Satuan. Urgensi dari surat ijin sendiri meliputi perannya sebagai bukti legalitas dari usaha yang dimiliki, instrumen jaminan kepastian hukum, instrumen perlindungan hak dan kepentingan, serta klaim atas sengketa ijin yang mungkin akan terjadi.

Sehubungan dengan penerapan Surabaya Single Window (SSW), peningkatan sektor bisnis di Surabaya dapat dikatakan sangat signifikan untuk meningkatkan pertumbukan ekonomi dan bisnis. Di mana pada tahun 2012, terdapat 3.993 pengguna listrik untuk kebutuhan industri dan 74.863 untuk kegiatan bisnis.

Pada tahun berikutnya mengalami peningkatan dalam kedua sektor, pengguna listrik untuk kebutuhan industri mencapai angka 4.048 pengguna, sedangkan untuk kebutuhan bisnis mencapai angka 88.662 pengguna. Tahun berikutnya telah mencapai angka 4.082 pengguna listrik untuk industri, sedangkan untuk pengguna bisnis mengalami peningkatan hingga 109.295 pengguna. Peningkatan tersebut merupakan pertanda bahwa baik investor domestik dan asing, merasa nyaman, dan tertarik untuk melakukan investasi di Surabaya. Tanda-tanda peningkatan tersebut didapatkan berdasar data Pemerintah Surabaya yang tercatat sejak 2011.

Berdasar data yang dikelola, pemerintah Surabaya pada 2011 mendapatkan nominal investasi asing sebesar Rp 22.500.600.000 dan mengalami peningkatan pada tahun berikutnya hingga mencapai angka Rp 298.717.956.292. Hal tersebut sejalan dengan peningkatan nilai investasi dalam bentuk mata uang asing yang pada tahun 2013 mencapai angka $ 12.735.769 dan pada tahun selanjutnya mencapai angka $ 45.294.933.

Pada sisi investasi oleh investor domestik, tahun 2013 menempati nominal sebesar Rp 490.271.432.498 dan pada tahun selanjutnya meningkat menjadi Rp 639.625.900.000. Bukan hanya peningkatan pada tahun tersebut, pada tahun selanjutnya tepatnya pada tahun 2015 menyentuh angka Rp 828.416.500.000. Peningkatan nominal tersebut ditandai juga dengan peningkatan penerbitan Surat ijin Usaha Perdagangan (SIUP) di Surabaya. Berdasar data yang dihimpun, pada tahun 2014, total pengurusan SIUP mencapai angka 12.672 dan mengalami pengingkatan pada tahun 2015, yaitu sebesar 13.333.

Surabaya Single Window (SSW) merupakan solusi yang mampu memberikan peningkatan nilai investasi dan meningkatkan sektor bisnis di Surabaya. Meskipun pada pelaksanaannya, sistem otomasi yang menjadi laman utama Surabaya Single Window (SSW) tidak jarang mengalami kesalahan teknis seperti jaringan dan perbaikan. Namun, hal tersebut dapat ditanggulangi dan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sedangkan kendala lain dalam pelaksanaannya, hal-hal non-teknis yang berkaitan dengan sosialisasi kepada calon atau pemilik bisnis juga perlu diperhatikan sehingga mampu meningkatkan efisiensi dari Surabaya Single Window (SSW) yang merupakan potensi sistem terkini dalam pelayanan perijinan di Indonesia. (*)

Penulis: Lanny Ramli


Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di Source https://www.scitepress.org/ProceedingsDetails.aspx?ID=6KO0HZBzzJI=&t=1

Title: Single Window Policy for Trade Licensing in Surabaya

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).