Perusahaan Perlu Tekankan Pentingnya Gunakan Pelindung Diri untuk Keselamatan Pekerja

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi keselamatan kerja. (Sumber: Alodokter)

Dewasa ini masalah keselamatan kerja di Indonesia masih dalam kondisi yang memprihatinkan. Hal ini ditunjukkan dengan tingginya angka kecelakaan kerja. Berdasarkan data yang didapatkan dari Asuransi Sosial di bidang Ketenagakerjaan, angka kecelakaan kerja menunjukkan peningkatan dalam kurun waktu 2016 hingga 2018. Pada tahun 2016 angka kecelakaan kerja mencapai 101.367 kasus, meningkat menjadi 123.000 kasus pada tahun 2017 dan terus meningkat pada tahun 2018.

Tingginya angka kecelakaan kerja dapat menyebabkan kerugian bagi pekerja dan perusahaan. Menurut International Labour Organization (ILO) terdapat lebih dari 250 juta kecelakaan kerja di tempat kerja setiap tahunnya. Hal ini dapat terjadi pada semua sektor pekerjaan baik formal maupun informal.

Survei kesehatan nasional yang telah dilakukan menemukan bahwa di Indonesia pada tahun 2016, masalah kecelakaan kerja dan atau gangguan kesehatan kerja 21,8 persen terjadi di industri listrik dan gas.

Menurut teori yang dikemukakan oleh Domino Model Bird and Germain, kerugian atau kecelakaan kerja disebabkan oleh lima faktor yang saling terkait termasuk penyebab dasar (pengetahuan, sikap, ketersediaan alat pelindung diri, pelatihan, keterampilan dan standar kerja), penyebab langsung (tidak menggunakan alat pelindung diri dan lingkungan kerja tidak aman) sehingga memperbesar kemungkinan adanya kontak dengan bahan berbahaya.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Rachmansyah (2016), penyebab terbesar kecelakaan kerja di industri adalah faktor manusia sebesar 80-85 persen. Termasuk di dalamnya terdapat karakteristik tenaga kerja. Karakteristik yang dimaksud adalah pengetahuan yang tidak memadai tentang pentingnya penggunaan alat pelindung diri, ketidaksadaran pekerja menyebabkan pekerja tidak mematuhi aturan menggunakan alat pelindung diri.

Selain itu, faktor interpersonal juga menjadi faktor yang substansial dalam memperkirakan kepatuhan penggunaan alat pelindung diri. Beberapa faktor internal yang menjadi pertimbangan adalah jenis kelamin, keahlian dan keinginan untuk melakukan pekerjaan dengan aman dan sehat.

Dalam industri gas, terdapat beberapa bahan antara lain N2, O2, gas asetilena, oxican, hingga CO2 cair. Pada bagian produksi, pekerja mendapatkan risiko tinggi terpapar bahan kimia. Salah satu bahan kimia yang dapat menyebabkan permasalahan pada pernapasan, kulit terbakar serta iritasi mata adalah kalisum karbida.

Untuk melindungi pekerja, perusahaan perlu mempersiapkan alat pelindung diri dan sudah menjadi kewajiban pekerja untuk memakai alat pelindung diri dengan benar. Berdasarkan data pemeriksaan kesehatan perusahaan, ditemukan bahwa 49,5 persen pekerja mengalami retensi ringan dan penyakit paru yang obstruktif dan 63,3 persen pekerja tergolong jarang menggunakan alat pelindung diri.

Sampai penelitian dilakukan industri gas ini memiliki beberapa pekerja yang enggan menggunakan alat pelindung diri yang disediakan perusahaan. Selain tidak menggunakan alat pelindung diri pekerja juga ada yang memakai namun tidak tepat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor yang mempengaruhi kepatuhan pekerja dalam menggunakan alat pelindung diri. Total sampel yang digunakan dalam penelitian ini berjumlah 39 pekerja industri gas, faktor yang menjadi variabel penelitian ini adalah usia, masa kerja, pengetahuan dan perilaku pekerja.

Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa ada 69,4 persen pekerja tidak memenuhi standar kerja dalam menggunakan alat pelindung diri dan 30,6 persen sisanya mematuhi penggunaan alat pelindung diri. Hasil pengolahan data secara statistik menunjukkan bahwa faktor atau variabel yang diteliti memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perilaku pekerja dalam pemanfaatan alat pelindung diri.

Singkatnya, industri gas tempat penelitian dilakukan memiliki program zero accident. Manajemen perusahaan telah menunjukkan komitmen mereka untuk memastikan adanya ketersediaan sumber daya yang dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, termasuk penyediaan alat pelindung diri.

Perusahaan telah memberikan alat pelindung diri sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (No. 8 / MEN/ X/ 2011) tentang alat pelindung diri. Perusahaan juga telah menerapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018 tentang Lingkungan K3, peraturan tersebut mengatakan bahwa perusahaan harus mengendalikan bahaya dengan menyediakan alat pelindung diri yang sesuai.

Selain itu, perusahaan juga membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang alat pelindung diri yang terdokumentasi dan dapat diakses pekerja. Namun, pengawasan penggunaan alat pelindung diri pada pekerja masih kurang karena pengawasan yang kurang maka pekerja lalai menggunakan alat pelindung diri karena menggunakan alat pelindung diri dinilai tidak nyaman oleh pekerja.

Oleh karena hal tersebut perusahaan perlu lebih menekankan pentingnya penggunaan alat pelindung diri untuk keselamatan pekerja sehingga pekerja tidak merasa harus menggunakan alat pelindung diri hanya ketika diawasi saja namun menyadari bahwa hal tersebut merupakan kebutuhan mereka. Hal ini juga dapat dilakukan melalui pengadaan training tentang penggunaan dan perawatan alat pelindung diri yang tepat untuk pekerja. (*)

Penulis : Noeroel Widajati

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat di :

https://medic.upm.edu.my/our_journal/malaysian_journal_of_medicine_and_health_sciences_mjmhs/mjmhs_vol15_supplement_3_august_2019-51211

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).