Maqashid Syariah sebagai Alternatif Model Pengukuran Korupsi

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Bincang Syariah

Korupsi telah menjadi fenomena di seluruh negara di dunia, tidak ada wilayah atau negara yang terbebas dari masalah korupsi. Korupsi masih menjadi masalah utama di beberapa negara, terutama di Indonesia. Masalah ini dapat dilihat pada beberapa hasil survei, dimana korupsi adalah masalah utama untuk menaklukan infrastruktur yang tidak tepat dan birokrasi yang tidak efisien. Korupsi berdampak negative terhadap ketidakstabilan dan kesejahteraan sosial ekonomi. Sejauh ini, belum ada langkah komprehensif terhadap segala bentuk korupsi yang telah terjadi. Korupsi sudah mengakar dan tidak semata-mata milik strata atas di jajaran pemerintahan. Korupsi dianggap sebagai fenomena yang melekat mulai dari tingkat lembaga pusat hingga ke daerah.

Korupsi adalah salah satu tantangan terbesar dalam pembangunan ekonomi dan manusia. korupsi mempersulit pembangunan ekonomi dengan menciptakan distorsi dan inefisiensi tinggi. Keberadaan korupsi akan melemahkan pertumbuhan ekonomi negara yang pada gilirannya menyebabkan kemiskinan, terutama di negara-negara berkembang. Korupsi mengurangi efisiensi upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan keadilan, melemahkan demokrasi, membuat orang kaya menjadi lebih kaya dan mendukung para diktator. Korupsi juga akan mengurangi investasi dalam dan luar negeri, mengurangi pendapatan pajak dan melemahkan semangat wirausaha, dan mengurangi hasil ketidakakuratan. Dampak akhir akan melemahkan pertumbuhan ekonomi, penyediaan barang publik dan mengganggu sistem jaminan sosial. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya tingkat kemiskinan di suatu wilayah atau negara.

Islam selama ini selalu dikaitkan dengan keterbelakangan, kebodohan, kemiskinan, dan korupsi. Permasalahan ini sebenarnya berasal dari ketidakmampuan mayoritas muslim dalam memahami kehidupan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam yang komprehensif, dan masih tertinggal dibandingkan dengan yang lain (non-muslim). Masalah ini tidak hanya pada tingkat kelembagaan tetapi juga pada tingkat kesadaran masyarakat tentang Islam itu sendiri.

Islam mempunyai konsep yakni maqashid syariah yang berarti adalah lima prinsip yang harus dipegang oleh tiap-tiap muslim. Lima prinsip tersebut adalah menjaga agama (din), menjaga akal (aql), menjaga keturunan (nasl), menjaga jiwa (nafs), dan menjaga harta (maal). Penelitian ini mencoba membahas penerapan maqashid syariah sebagai model pengukuran korupsi. Aplikasi lima dimens tersebut akan dipelajari secara mendalam dari informan pelaku korupsi, pemerintah, dan masyarakat. Pola yang muncul dari wawancara mendalam akan membentuk kerangka atau model maqashid syariah sebagai indikator pengukuran korupsi. Sebagai bentuk penerapan temuan penelitian, pengukuran ini akan digunakan untuk mengukur tingkat dimensi maqashid syariah di Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim tersebsar di dunia. Kemudian dengan pendekatan kuantitatif akan diuji untuk mengecek apakah ada perbedaan yang signifikan antar provinsi di Indonesia yang menjadi sampel penelitian.

Penelitian ini menemukan bahwa skor rata-rata dimensi maqasid di Indonesia baik. Namun, kurangnya transparansi dalam laporan keuangan provinsi diamati. Selain itu, tidak adanya peraturan pemerintah pusat yang terkait dengan pelaporan temuan secara rinci tentang apa yang terkandung dalam dimensi maqasid juga bisa menjadi salah satu penyebab kegagalan mencapai skor maksimum.

Penelitian ini tidak fokus pada laporan keuangan pemerintah provinsi dalam menilai dimensi maqasid. Namun, ini kemungkinan besar dilakukan saat mengukurnya. Beberapa alasannya adalah bahwa laporan keuangan adalah salah satu alat utama bagi pemerintah provinsi untuk mengungkapkan kualitas kinerjanya. Bagaimana mereka melaporkan akan menjadi hal yang paling penting dalam mendapatkan kepercayaan publik terhadap kinerja mereka. Karenanya, tantangan terbesar bagi pemerintah provinsi di Indonesia adalah melaporkan kinerjanya kepada masyarakat. Selain itu, untuk menerapkan indikator dalam dimensi maqasid adalah untuk meningkatkan kualitas pelaporannya. Meskipun pemerintah provinsi bukan lembaga komersial, perannya sangat penting untuk pembangunan ekonomi negara.

Penulis: Dr. Tika Widiastuti, S.E., M.Si.

Referensi Utama: Ahmad, K. (1980). Studies in Islamic economics: a selection of papers presented to the First International Conference on Islamic Economics, held at Makka, under the auspices of King Abdul Aziz University, Jeddah, February 21-26, 1976 (Safar 21-26,1369 H) edited by Khursh. Islamic Foundation.

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di: http://giapjournals.com/index.php/hssr/article/view/hssr.2019.7233

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).