Pakar Hukum UNAIR : Presiden Perlu Lakukan Tindakan Tegas dan Nyata Tolak RUU KPK

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Iqbal Felisiano, S.H., LL M., Dosen Fakultas Hukum UNAIR saat melakukan pernyataannya sikap atas penolakan RUU KPK. (Foto : istimewa)

UNAIR NEWS – Belakangan ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan keputusan DPR-RI yang terkesan tergesa-gesa melakukan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU). DPR-RI melakukan pembahasan mengenai RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU Perubahan Kedua UU KPK).

Iqbal Felisiano, S.H., LL M mengungkapkan, apabila RUU KPK disahkan sebagai undang – undang, ditakutkan hal tersebut menjadi pintu masuk dalam melumpuhkan KPK. Didalam RUU KPK tersebut masih termuat beberapa ketentuan yang menjadi persoalan mendasar.

“Kondisi ini berpotensi mengancam independensi KPK dalam melaksanakan agenda pemberantasan korupsi, sehinggga secara tidak langsung juga menjadi ancaman terhadap tujuan negara,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu.

Iqbal, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa dalam draft RUU Perubahan Kedua UU KPK, terdapat  beberapa pasal kontroversial. Pasal-pasal tersebut bersifat kontraproduktif dalam penegakan hukum sehingga akan berpotensi melemahkan KPK dan menjadi penghambat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Hukum dan HAM harus mengkaji dengan cermat RUU KPK tersebut. Jika RUU KPK ini diloloskan, dikhawatirkan justru menjadi ketentuan yang melemahkan KPK, dan bersifat kontraproduktif dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi.

“Kami sebagai akademisi dan masyarakat Surabaya, dengan ini menyatakan sikap bahwa Kami menolak pelemahan KPK,” ungkapnya.

Dalam aksi tersebut, ada tiga hal utama yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah. Pertama, Presiden perlu melakukan tindakan tegas dan nyata untuk menolak RUU Perubahan Kedua UU KPK ini dengan mendengarkan suara masyarakat.

“Kedua, perkuat posisi KPK sebagai lembaga anti-korupsi yang independen dan bebas dari kepentingan politik, bukan justru memperlemah KPK,” imbuhnya.

Ketiga, masyarakat sipil harus berdiri dengan tegas mendukung KPK sebagai lembaga yang harus selalu hadir di Indonesia. Hal itu bertujuan agar bebas dari praktik korupsi yang justru menggerogoti sendi-sendi bernegara, menghambat pembangunan dan jaminan perlindungan hak konstitusional Warga Negara Indonesia.

“Pada intinya saya sepakat apabila RUU tersebut dapat memperkuat KPK, bukannya justru berpotensi melemahkan KPK,” pungkasnya. (*)

Penulis : Sandi Prabowo

Editor    : Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).