Dosen FKM Siap Adakan Pengmas Tingkatkan Literasi JKN

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Kegiatan Pembekalan Calon Pendamping PENGMAS JKN oleh FKM PSDKU UNAIR Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Fakultas Kesehatan Masyarakat Departement Administrasi Kebijakan Kesehatan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Airlangga di Banyuwangi, pekan lalu, mengadakan kegiatan Pembekalan Pengabdian Masyarakat. Kegiatan yang di isi oleh Perwakilan dari BPJS Kesehatan Kabupaten Banyuwangi ini bertempat di Ruang sidang Kampus Sobo.

Kegiatan itu dimulai dengan sambutan Syifa’ul Lailiyah, S.KM., M.Kes, selaku Pembina Dosen FKM PSDKU UNAIR serta perwakilan tim pengabdian Masyarakat “Kemitraan Mahasiswa dan Masyarakat dalam Upaya Meningkatkan Literasi terhadap Jaminan Kesehatan Nasional”. Dalam sambutan nya, ia menyampaikan bahwa tujuan kegiatan itu merupakan rangkaian awal dari pengabdian masyarakat, yaitu pembekalan bagi mahasiswa calon kader atau pendamping di kecamatan Licin, Banyuwangi.

“”Proses pengmas itu sudah dimulai pada bulan Mei sampai November 2019, yang diketuai oleh Nuzulul Kusuma Putri, S.KM., M.Kes,” jelasnya.

Selanjutnya, dosen yang akrab disapa Syifa’ul itu mengungkapkan harapan di adakannya kegiatan tersebut. Bahwasanya, bukan hanya sekadar terlaksana namun juga dapat dipahami serta adanya peningkatan jumlah kepesertaan di masyarakat.

“Harapannya akan ada peningkatan kepersertaan JKN terutama di Kecamatan Licin, semoga rangkaian kegiatan pengmas ini berjalan lancar, saya harapkan support serta apresiasinya dalam kegiatan ini. Semoga pembekalan ini dapat dipahami sehingga nanti nya akan bermanfaat bagi masyarakat kedepannya,” harapnya.

Selanjutnya, pemberian materi oleh Catur Yulangga selaku perwakilan dari BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) Kabupaten Banyuwangi. Materi itu, berisi mengenai Program JKN-KIS  (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat). Program itu memiliki beberapa landasan hukum yang mengatur jalannya program tersebut.

“Berdasarkan Landasan hukum program JKN-KIS yaitu Per Pres No.82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tuturnya.

Selain itu, Catur mengungkapkan bahwasanya mengikuti program JKN ini memiliki banyak manfaat. Adanya 3 hal utama yang dapat dijadikan alasan mengapa setiap masyarakat harus menjadi peserta JKN-KIS tersebut.

“3 hal tersebut adalah Protection (keluarga akan terlindungi saat sakit yang berbiaya mahal), Sharing (Keluarga jika tetap sehat dapat membantu keluarga lain yang sakit), dan Compliance (taat sebagai warga Negara dalam menjalankan kewajiban sesuai UU No. 40 tahun 2004),” ungkapnya.

Selanjutnya, Catur juga menjelaskan perihal Gotong Royong dalam Program JKN-KIS, siapa saja yang termasuk peserta Jaminan Kesehatan, persyaratan pendaftaran peserta, tempat pendaftaran, perbedaan PBPU dan BP serta moda pembayaran iuran.

“Gotong royong dalam program JKN-KIS ini dapat digambarkan dengan perbandingan jumlah biaya pelayanan orang sakit yang dibantu oleh orang sehat, contohnya seperti untuk membayar biaya pelayanan kesehatan 1 pasien Demam berdarah, terpenuhi dengan bantuan anggaran 80 orang sehat. Sedangkan biaya pelayanan 1 pasien kanker, dibantu oleh 1.253 orang sehat. Itulah sebabnya JKN-KIS memerlukan iuran dari peserta yang sehat, untuk dipergunakan membantu peserta yang sakit,” tutupnya. (*)

Penulis: Athiya Adibatul Wasi
Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).