Orasi FH UNAIR Ajak Masyarakat Tolak Revisi UU KPK

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Sejumlah akademisi dan elemen masyarakat membentangkan spanduk hitam beruliskan penolakan terhadap terhadap rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), di depan Gedung C Fakultas Hukum Universitas Airlanggai pada Selasa (9/10/2019). (Foto: Sugeng Andrean)

NEWS UNAIR – Sejumlah massa dari elemen akademisi dan masyarakat di Surabaya menyatakan sikap penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Mereka melakukan orasi penolakan, di depan Gedung C Fakultas Hukum Universitas Airlanggai pada Selasa (9/10/2019).

Selain orasi, aksi juga dilakukan dengan membentangkan spanduk hitam bertuliskan petisi. Spanduk itu dibubuhi tanda tangan oleh peserta yang hadir. Sebagian lagi, memberikan cap telapak tangan berwarna merah sebagai simbol penolakan terhadap revisi UU KPK. Tidak hanya akademisi FH UNAIR, aksi penolakan juga diikuti sebanyak sebelas institusi pendukung KPK di Surabaya.

Akademisi FH UNAIR Iqbal Felisiano, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa aksi itu dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap pelemahan KPK saat ini yang dilakukan lewat revisi Undang-Undang.

“Acara ini sebagai bentuk penolakan kami terkait upaya pelemahan KPK yang dilakukan oleh para politikus lewat revisi UU KPK,” tuturnya.

Iqbal juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terhadap draft revisi UU KPK tersebut. Ia menemukan banyak pasal yang berindikasi melemahkan KPK dan menjadi penghambat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sejumlah akademisi dan elemen masyarakat bergandengan tangan di bawah spanduk hitam beruliskan penolakan terhadap terhadap rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), di depan Gedung C Fakultas Hukum Universitas Airlanggai pada Selasa (9/10/2019). (Foto: Sugeng Andrean)

“Kami sudah melakukan kajian terhadap draft revisi UU KPK. Dari situ kami banyak menemukan pasal-pasal yang berindikasi malah melemahkan KPK, bukan malah memperkuat,” ungkapnya.

Sebagai contoh, kata Iqbal, terkait pembentukan dewan pengawas. Dalam melakukan penanganan perkara korupsi nantinya KPK harus meminta izin terlebih dahulu kepada dewan pengawas. “Ini kan bisa jadi menghambat pemberantasan korupsi,” tandasnya.

Iqbal berharap, melalui pernyataan sikap menolak revisi UU KPK dari akademisi dan masyarakat Surabaya, dapat dijadikan sebagai pertimbangan presiden agar revisi UU KPK tersebut dapat dikaji ulang, sebelum benar-benar disahkan menjadi UU yang baru.

“Harapannya ya, revisi UU KPK ini hendaknya dikaji ulang lagi baik pasal per pasal maupun juga berkaitan dengan peran KPK terkait tugas, fungsi, dan wewenangannya di UU yang baru. Presiden harus benar-benar mempertimbangakan lagi draft RUU ini sebelum disahkan,” tambah Iqbal. (*)

Penulis: Sugeng Andrean Editor: Binti Q Masruroh

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).