Antiek Sugiharti Dorong Pelestarian Cagar Budaya dalam Tata Ruang Kota Surabaya

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
TALKSHOW Pelestarian Cagar Budaya dalam Tata Ruang Kota Surabaya di FISIP UNAIR, pada Selasa (3/9/2019). (Foto: Rissa Ayu F)

UNAIR NEWS – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) gelar Kampanye Pelestarian Cagar Budaya di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR). Kegiatan itu digelar mulai Selasa (3/9/2019) hingga tiga hari kedepan. Hal itu bertujuan untuk medorong percepatan penetapan cagar budaya. Berdasarkan data Kemdikbud ada lebih dari 90.800 pengajuan cagar budaya yang masuk. Dari jumlah tersebut, baru 1.500 yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Kesenjangan tersebut terjadi karena belum semua daerah memiliki tim pendaftaran cagar budaya (TPCB) dan tim ahli cagar budaya (TACB). Dalam prosesnya, dua tim itu nantinya akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk mengeluarkan SK cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, pihaknya melakukan berbagai cara untuk aktif dalam menetapkan cagar budaya. Misalnya, menghimpun informasi berbagai pihak seperti komunitas, masyarakat, dan akademisi. 

“Sehingga saat ada informasi kami langsung lakukan survei, pendalaman, dan pendataan bersama TACB,” ujarnya.

Saat ini pendataan terus dilakukan dari semua lapisan hingga level kecamatan. Sudah ada beberapa informasi terkait dengan cagar budaya yang masuk dari kelurahan maupun kecamatan. Hingga saat ini terdapat 10 cagar budaya yang sedang diproses, beberapa cagar budaya itu, antara lain, Benteng Kedung Cowek dan punden di Surabaya.

”Camat informasikan ke kami. Langsung kami tindak dengan survei sekaligus pembuatan narasi atas cagar budaya tersebut,” tuturnya.

Antiek menyatakan, masyarakat sering beranggapan bahwa ketika bangunan menjadi cagar budaya, haknya akan hilang. Padahal, pemkot memberikan catatan khusus bagi pemilik. Salah satunya, potongan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ditanggung. Kebijakan Perda 5/2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya akan direvisi. Antiek menambahkan, saat ini sudah ada UU yang baru sehingga perda lama butuh penyesuaian.

”Saat ini masih dibahas, ada penambahan aturan seperti kategori cagar budaya nanti di sana,” tambahnya. (*)

Penulis : Rissa Ayu F

Editor    : Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).