Penganut Agama Baha’i Masih Mencari Keadilan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Nasional Tempo.co

UNAIR NEWS – Belakangan ini, agama telah menjadi topik yang hangat dan telah masuk ke dalam mayoritas pembicaraan masyarakat Indonesia atau bahkan dunia. Munculnya radikalisme, dan berbagai aliran baru serta perdebatan antara agama dengan politik seringkali berakhir dengan pelanggaran kebebasan beropini dan beragama. Sebagai negara yang mempercayai keberadaan Tuhan, tentunya semua agama dan aliran wajib dilindungi dan dibiarkan selama tidak melanggar hak agama lain, termasuk agama Baha’i.          

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) menggelar diskusi keagamaan pada Rabu (28/8/2019) di Student Center FIB. Kegiatan itu menghadirkan Qurratul ‘Ain seorang penganut keyakinan agama baha’i dan Haidar Adam S.H., LL.M Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR).

Qurratul ‘Ain menjelaskan tentang ajaran Baha’i secara umum, ibadah, hari-hari besarnya, dan pengalaman hidupnya sebagai penganut ajaran Baha’i. Walau terkadang seringkali mengalami diskriminasi dan menjadi bahan pembicaraan. Salah satunya yaitu adminstrasi kependudukan. Seringkali, mereka mendapatkan kartu identitas yang tidak sesuai dengan keinginannya karena masalah kepercayaan. Qurratul mengaku bahwa dia memiliki lingkaran pertemanan yang baik dengan alasan dirinya tetap terbuka dengan ajaran agamanya dan menghargai semua orang.

“Walaupun terkadang ajaranku dianggap beda oleh orang lain, aku selalu berpegang pada ajaran agamaku bahwa pada dasarnya, semua manusia itu mulia,” ujar mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi UNAIR tersebut.

Selain itu Dosen Fakultas Hukum, Haidar Adam S.H., LL.M., menilai, hal itu merupakan kecacatan implementasi sila pertama pada Pancasila. Ia menegaskan bahwa negara harus melindungi semua kepercayaan, termasuk yang tidak berkepercayaan. Negara memiliki 3 tugas dalam hal agama, yaitu to respect, to protect, and to fulfill.

“Terkadang implementasi undang-undang di realita tidak sesuai dengan apa yang dituliskan,” tambahnya

Perlu diketahui, baha’i merupakan sebuah agama yang didirikan di Persia pada tahun 1863 oleh Mírzá Ḥusayn-`Alí Núrí yang bergelar Bahá’u’lláh (kemuliaan Tuhan). Agama itu memiliki tiga pilar utama yaitu  kesatuan Tuhan, kesatuan agama, dan kesatuan kemanusiaan. Walaupun mendapatkan persekusi hingga saat ini. Baha’i memiliki sekitar 7 juta pengikut di seluruh dunia dan kurang lebih sekitar 1000 pengikut di Indonesia.

Penulis : Pradnya Wicaksana

Editor : Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).