Pencegahan Stunting Jadi Prioritas Nasional

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Republika.co.id

Perhatian dan komitmen serius pemerintah Indonesia dalam perbaikan gizi secara global, ditandai dengan  bergabungnya Indonesia dengan Scaling Up Nutrition (SUN) Global Movement dibawah koordinasi Sekjen PBB untuk menurunkan proporsi penduduk yang  menderita malnutrisi  pada tahun 2011. Hal itu telah diimplementasikan dengan SUN movement dalam gerakan nasional percepatan perbaikan gizi dalam rangka seribu hari pertama kehidupan atau disingkat Gerakan 1000 HPK. Sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 42/2013 tentang gerakan nasional percepatan perbaikan gizi dengan melibatkan 12 kementerian, lembaga, akademisi serta organisasi masyarakat.

Program percepatan perbaikan gizi melalui Gerakan 1000 HPK di Indonesia merupakan salah satu upaya untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs). Pencapaian target SDGs hanya dapat dilakukan apabila pemegang kebijakan memberikan perhatian pada upaya peningkatan gizi untuk pembangunan berkelanjutan. Berdasarkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Gerakan 1000 HPK masih memiliki kekurangan dalam praktiknya di lapangan. Misalnya, kurangnya komitmen, integrasi perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi.

Promosi ASI eksklusif dan pemberian makan bayi dan anak (PMBA) yang benar merupakan salah satu strategi untuk menangani dan mencegah stunting. Stunting atau pendek berdasarkan usianya memiliki konsekuensi terhadap kesehatan, sumberdaya manusia dan pertumbuhan ekonomi secara umum. Prevalensi stunting di Indonesia cukup tinggi yaitu 37%. Regulasi dan kebijakan terkait 1000 HPK khususnya regulasi ASI ekslusif dan PMBA sudah cukup banyak baik dalam bentuk Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) maupun Peraturan Daerah (Perda). Diantaranya tercantum dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, dan Kemenkes RI No. 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang pemberian air susu ibu secara eksklusif pada bayi di Indonesia, dan Perda  Provinsi  Jawa Timur No 11 Tahun 2011 tentang Perbaikan  Gizi. Akan tetapi, tantangan dalam pelaksanaan kebijakan dan aturan ini adalah kompleksitas koordinasi didalam sektor kesehatan dan antar sektor kesehatan dan non kesehatan.  Oleh karena itu, studi ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara pemahaman regulasi tenaga kesehatan (Nakes) terkait 1000 HPK (fokus pada ASI eksklusif dan PMBA) serta implementasinya dalam pencegahan stunting di perkotaan.

Penelitian ini merupakan penelitian observasional dengan metode campuran(kuantitatif dan kualitatif) yang dilaksanakan di 33 Puskesmas di Kota Surabaya dan 13 Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo, dengan jumlah responden 199 tenaga kesehatan (kepala puskesmas, dokter, ahli gizi, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya). Studi kuantitatif dilakukan dengan melakukan survey kepada perencana dan pelaksana program kesehatan, sedangkan studi kualitatif dilakukan dengan cara focus group discussion (FGD).

Hasil penelitian ini menunjukkan adanya 19 regulasi dari UU hingga Perda terkait dengan IMD, ASI eksklusif dan PMBA. Pengetahuan tentang regulasi ASI Eksklusif, IMD dan MP-ASI cukup beragam antar tenaga kesehatan dalam praktiknya. Terdapat hubungan yang signifikan antara pengetahuan, ketersediaan dokumen, regulasi yang dibaca dengan penerapan regulasi ASI eksklusif. Regulasi terpopuler  terkait PMBA adalah Permenkes RI No.39 Tahun 2013 tentang susu formula bayi dan produk bayi lainnya. Hasil uji koefisien kontingensi juga menunjukkan adanya hubungan yang signifikan antara pengetahuan, ketersediaan dokumen, regulasi yang dibaca, dan penerapan regulasi PMBA.  

Sebagian besar tenaga perencana dan pelaksana kesehatan memiliki komitmen yang sangat kuat dalam mengupayakan pencapaian ASI Eksklusif, IMD dan PMBA untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Komitmen pencapaian target ASI eksklusif sedikit lebih kuat dibandingkan dengan komitmen pencapaian target IMD dan PMBA. Kondisi ini menunjukkan sinergi kinerja lintas profesi lebih kuat dalam pencapai target ASI Eksklusif dibandingkan target PMBA. Pemahaman peraturan terkait ASI eksklusif dan PMBA yang baik oleh tenaga kesehatan merupakan kunci sukses kolaborasi lintas profesi kesehatan dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk mencegah stunting. Komitmen yang tinggi dari semua profesi kesehatan sangat dibutuhkan agar dapat mempercepat penurunan stunting.

Penulis: Rian Diana, SP., M.Si

Informasi detail dari penelitian ini dapat dilihat pada artikel kami di Indian Journal of Public Health Research & Development. http://www.indianjournals.com/ijor.aspx?target=ijor:ijphrd&volume=10&issue=3&article=175

Adi AC, Diana R, Devy SR, Qomaruddin B, Damayanti NA, Putri NK. (2019). The Correlation between Regulation Understanding by Inter-Professional first 1000 days of Life Health Workers and the Acceleration of Toddler Stunting Prevention. Indian Journal of Public Health Research & Development, 10(3): 911-916. DOI Number: 10.5958/0976-5506.2019.00618.1

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).