Dr Radian Usulkan Pembentukan Pansel dalam Tentukan Anggota BPK

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS – Wakil Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga Dr Radian, S.H., LL.M., mengusulkan sejumlah mekanisme yang baru ke depan untuk menentukan anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Salah satunya mengusulkan pembentukan pansel (panitia seleksi). Hal itu disampaikan Dr Radian dalam pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI di Ruang Kahuripan 301, Kantor Manajemen Kampus C, Selasa pagi (16/7/2019).

Selama ini, ungkap Dr Radian, kewenangan pemilihan anggota BPK berdasar sejumlah aturan tertentu yang tampak beragam, terbagi pada DPR, DPD, dan presiden. Misalnya, berdasar UUN 1945 NRI 1945 Pasal 23F kewenangan berada di DPR dengan mempertimbangkan DPD.

Lalu, UU 17 Tahun 1965 tentang Pembentukan BPK, kewenangannya berada di presiden. Di UU No. 5 Tahun 1973 tentang BPK juga berada di presiden. Kemudian, di UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK, kewenangannya berada pada DPR dengan pertimbangan DPD.

”Pun pada UU No MD3, kewenangannya berada di DPR dengan pertimbangan DPD,” ujarnya.

Dr Radian menilai terdapat sejumlah catatan terhadap pemilihan anggota BPK selama ini. Pemilihan anggota BPK masih terkesan monopolistik meskipun terdapat pertimbangan DPD. Dari sisi proses, Dr Radian menilai pemilihannya masih cenderung sentralistik.

”Kriteria, standard, dan mekanisme seleksi yang juga terkesan tidak transaparan. Partisipasi publik sangat minim. Misalnya, informasi 64 nama-nama yang telah mendaftar itu,” sebutnya.

”Pertimbangan DPD tidak dalam proses yang seimbang dengan proses di DPR,” imbuhnya.

Jadi, tutur Dr Radian, proses pemilihan anggota BPK seperti saat ini memerlukan sebuah mekanisme yang baru. Mekanisme yang memiliki kecenderungan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap prosesnya.

”Proses pemilihan anggota BPK itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar itu adalah kewenangan dari DPR. Yang dengan pertimbangan DPD, tetapi catatan saya terhadap proses ini adalah bahwa sifat dari pemilihan anggota BPK oleh anggota DPR itu monopolistik. Dan, kecenderungan transparan dan akuntabelnya itu kurang,” ungkapnya.

Karena itu, Dr Radian menyebut ke depan dibutuhkan satu mekanisme pemilihan anggota BPK yang lebih akuntabel dan lebih transparan. Ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan. Yakni, lewat pembentukan pansel oleh DPR.

”DPR dengan membentuk pansel dari non DPR dengan komposisi berbagai stakeholder,” ujarnya.

”Kedua, karena di badan perwakilan rakyat itu ada dua institusi, yakni DPR dan DPD, maka ada share responsibility. Yang itu bisa kita tafsirkan dari makna DPD di dalam pemilihan anggota BPK,” imbuhnya. (*)


Penulis: Feri Fenoria Rifa’i

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).