Terima Komisi XI DPR, UNAIR Berikan Masukan Syarat Calon Anggota BPK

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS – Universitas Airlangga menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI Selasa pagi (16/7/2019) di Ruang Kahuripan 301, Kantor Manajemen Kampus C. Dalam agenda yang diikuti anggota DPR dari sejumlah fraksi itu, beberapa masukkan dan pertimbangan terkait pemilihan pimpinan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menjadi salah satu bahasan yang diangkat.

Jajaran pimpinan UNAIR yang menerima kunjungan itu adalah Wakil Rektor II UNAIR Dr. Muhammad Madyan, SE., M.Si., M.Fin., beserta sejumlah pakar hukum dan keuangan UNAIR. Di antaranya, Wakil Dekan III FH Dr. Radian Salman, S.H., LL.M.; Direktur Keuangan UNAIR Dr. Ardianto, SE., M.Si., Ak.; dan Ketua Badan Pengawas Internal (BPI) UNAIR Prof. Dr. Soegeng Sutedjo SE., Ak.

Ketua Tim Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM., dalam paparannya menyampaikan diperlukannya masukkan dan pertimbangan dari sejumlah pakar terkait proses-proses pilihan pimpinan, juga anggota, BPK. Dalam hal itu, UNAIR menjadi salah satu sumber masukkan yang diperlukan bagi Komisi XI DPR RI.

”Pada seleksi awal yang telah dilakukan. Telah terjaring 32 calon pimpinan juga anggota BPK yang sudah kami seleksi. Itu terseleksi dari jumlah total yang masuk 64 orang,” ujarnya.

”Karena itu, terkait dengan proses dan tahapan berikutnya, terkait fit and proper test, kami ingin mendapatkan masukkan. Bagaimana tim menentukan kriteria calon-calon yang sudah mendaftar,” imbuhnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Dr. Madyan mangakui bahwa masukkan terhadap kepentingan negara dalam hal ini kepada DPR menjadi salah satu tugas utama perguruan tinggi, terutama UNAIR. Karena itu, UNAIR sangat terbuka dan menyambut baik agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI.

”Setidaknya pimpinan BPK mesti memiliki minimal tiga kriteria ini. Pertama Kecakapan, kedua kejujuran, dan yang ketiga adalah integritas yang tinggi,” sebutnya.

”Secara detail bagaimana masukkan kami, kami menghadirkan tiga pakar. Masukkan dalam sudut pandang hukum dan dari bidang ekonomi, terutama akuntansi dari direktur keuangan dan Badan Pengawas Internal,” tambahnya.

Masukkan Prof Soegeng

Prof. Dr. Soegeng dalam paparannya memberikan masukkan bagaimana kualifikasi atau syarat calon anggota BPK. Masukkan itu didasarkan Prof Soegeng dari Pasal 6 UU BPK, khususnya terkait objek pemeriksaan.

Terdapat tiga lingkup objek pemeriksaan yang dilakukan BPK. Yakni, Pemeriksaan Laporan Keuangan, Pemeriksa Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

”Berdasar tujuan pemeriksaan laporan keuangan untuk memberi opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai standar yang berlaku, maka anggota BPK harus punya kompetensi bidang, akuntansi keuangan, dan auditing,” katanya.

Selanjutnya, Prof Soegeng menyampaikan bahwa anggota BPK mesti mempunyai kompetensi manajemen keuangan dan akuntansi, audit manajemen, dan ahli peralatan. Untuk PDTT, ungkap Prof Soegeng, anggota BPK juga harus memiliki kompetensi bidang hukum, khususnya terkait dengan pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan.

”Termasuk, anggota BPK mesti mempunyai kompetensi bidang hukum dan audit forensik, terutama perihal investigasi terhadap dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” ujarnya. (*)


Penulis: Feri Fenoria Rifa’i

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).