Asas Proporsionalitas Sebagai Solusi Terciptanya Kontrak yang Saling Menguntungkan Para Pihak

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Cover Buku Hukum Perjanjian. (Foto: Dokumen Pribadi)
Cover Buku Hukum Perjanjian. (Foto: Dokumen Pribadi)

Judul            : Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial

Penulis         : Prof.Dr.Agus Yudha Hernoko,S.H., M.H.

Penerbit       : Prenadamedia Group

Cetakan        : Juli 2014 (Cetakan Keempat)

Tebal Buku   : 350 halaman

ISBN              : 978-602-82730-13-6

Pada dasarnya kontrak berawal dari perbedaan atau ketikdaksamaan kepentingan di antara para pihak. Dari perbedaan kepentingan tersebut, kontrak bisnis mencoba mempertemukan  perbedaan kepentingan tersebut. Dengan demikian, di harapkan akan muncul kontrak yang adil dan seimbang bagi para pihak agar tercapai  suatu bentuk iustitia commutative. Namun, dalam praktik masih banyak kontrak yang belum mencerimkan iustitia commutative secara substansial. Dalam buku ini memberi contoh seperti kontrak baku yang umumnya sering dipakai di masyrakat. Kontrak-kontrak seperti ini dianggap berat sebelah, tidak seimbang, dan tidak adil. Dalam buku ini, kontrak yang demikian dianalogikan seperti “David vs Goliath”, dimana dua kekuatan yang tidak seimbang diperhadapkan.

Antara pihak yang mempunyai bargaining positition kuat (baik karena modal,teknologi, ataupun skill) dengan pihak yang lebih lemah bargaining positition-nya (yang diposisikan sebagai David). Dengan demikian, pihak yang lebih lemah bargaining positition-nya hanya sekadar menerima segala isi kontrak dengan terpaksa, sebab apabila ia mencoba menawar alternative lain kemungkinan besar ia tidak akan dapat mendapatkan apa yang ia butuhkan. Hal ini menyebabkan pihak yang lemah bargaining positition-nya hanya memiliki pilihan untuk menerima atau menolak kontrak tersebut (take it or leave it).

Fenomena mengenai ketidakseimbangan posisi dalam kontrak tersebut semakin marak dewasa ini. Hal tersebut dapat dicermati, misal dalam  kredit perbankan yang terdapat klausula yang mewajibkan nasabah untuk tunduk pada segala peraturan bank, baik yang sudah ada ataupun yang aka nada. Dalam kontrak sewa beli, misalnya terdapat klausul yang berisi kewajiban pembayaran seluruhnya dan sekektika apabila pembeli sewa menunggak spembayaran dua kali berturut-turut. Dalam kontrak jual beli, misalnya terdapat klausul barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan. Klausul-klausul tersebut adalah bukti adanya perjanjian yang terkesan memberatkan salah satu pihak.

Dalam rangka menjawab solusi dari masalah ketidakseimbangan posisi para pihak tersebut, maka asas proporsionalitas lahir. Asas proporsionalitas ini hadir dalam rangka menjawab secara teoritis mengenai bagaimana mengakomodir kepentingan para pihak yang melakukan hubungan kontraktual. Dengan adanya asas proporsionalitas dalam perjanjian ini diharapkan kontrak yang tercipta adalah kontrak yang dapat mengakomodir kepentingan di antara para pihak, baik hak dan kewajiban secara tepat, agar kontrak yang tercipta  adalah kontrak yang saling menguntungkan para pihak (win-win contract)

Pada awal buku ini, pembaca disajikan mengenai konsep asas proporsionalitas dalam kontrak. Dalam pembahasan tersebut yang dibahas bukan hanya definisi, namun juga fungsi, serta kaitan asas proporsionalitas dengan asas lain dalam hukum perjanjian, seperti asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas daya mengikat kontrak, dan asas itikad baik. Setelah itu buku ini mencoba membedah mengenai penerapan asas proporsionalitas dalam praktik, mulai dari pra perjanjian, seperti saat negosiasi, hingga klausul-klausul yang mencerminkan asas proporsionalitas dalam  perjanjian, seperti perjanjian di bidang jasa konstruksi, waralaba, sewa guna usaha, jaminan, dan sebagainya. Bahkan tidak lupa, buku ini juga membahas mengenai penyelesaian sengketa yang merefleksikan asas proporsionalitas. Sehingga bisa dikatakan buku ini adalah suatu  paket lengkap yang harus dimiliki juris agar dapat memahami hukum perjanjian yang proporsional secara holistic.

-Adil adalah memberlakukan yang sama secara sama, yang berbeda secara berbeda, secara proporsional dalam perbedaan tersebut–

Xavier Nugraha

Penulis: Xavier Nugraha

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).