Mengkaji Ulang Kembalinya Dwi Fungsi ABRI Sebagai Agenda Reformasi 1998

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Dr. HERLAMBANG sedang menyampaikan gagasannya dalam diskusi yang digelar BEM FH UNAIR, pada Kamis, 25 April di ruang 303 Gedung A FH UNAIR. (Foto: Ransis putra Gaut)

UNAIR NEWS – Kementerian Sosial dan Politik, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar diskusi bertajuk “Melanjutkan Agenda Reformasi Sektor Keamanan”. Kegiatan itu dilaksanakan pada Kamis (25/04/2019) di Ruang 303 Gedung A Fakultas Hukum UNAIR.

Wacana munculnya kembali dwi fungsi ABRI pada Februari lalu, mendorong BEM FH UNAIR menyelenggarakan diskusi tersebut. Turut hadir sebagai narasumber yakni Dr. Siti Aminah, M.A (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UNAIR), Dr. Herlambang Perdana Wiratraman, S.H., M.A (Direktur Pusat Studi Hukum HAM FH UNAIR), dan Asfinawati, S.H (Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia).

Berkaitan dengan wacana berlakunya kembali dwi fungsi ABRI, ketiga narasumber menganggap itu sebagai kecacatan dalam sistem negara demokrasi. Apabila dwi fungsi ABRI kembali dipraktikkan, maka para stakeholder sejujurnya sedang mengkhianati agenda reformasi yakni penghapusan dwi fungsi ABRI.

Banyak masyarakat pada tahun 1998 menyuarakan penghapusan dwi fungsi ABRI karena merasakan buruknya hidup dalam tekanan. Setiap aktivitas selalu diawasi oleh pihak militer. Maka, sekarang kebebasan masyarakat sipil tidak boleh diredam kembali.

“Bagaimana dulu ketika saya masih mahasiswa tahun 1990-an, tempat-tempat diskusi di kampus didatangi oleh pihak-pihak ABRI. Kita selalu diawasi. Bahkan, hanya untuk mendapatkan izin untuk menyelenggarakan diskusi pun sangat susah,” tutur Dr Herlambang.

Sementara Asfinafati menegaskan bahwa tugas setiap elemen bangsa Indonesia yakni melanjutkan agenda reformasi pada sektor keamanan. Maka, legitimasi penggunaan kekerasan (Militerisme, Red) tidak boleh ada lagi karena itu akan mengancam kebebasan civil society.

Sebelum menutup acara tersebut, Siti menjelaskan bahwa tugas militer ialah melindungi wilayah negara dan warga negara. Militer tidak boleh ikut campur dalam pekerjaan yang menjadi bagian masyarakat sipil. “Kita berjuang agar kebebasan setiap warga negara terus ditegakan. Tidak ada enaknya hidup dalam suasana represif,” tambahnya. (*)

 

Penulis : Ransis Putra Gaut

Editor    : Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).