Menakar Peluang dan Tantangan Dominus Litis Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Arminsyah, S.H., M.Si, saat diundang dalam talk show FH UNAIR. (Foto: Istimewa)
Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Arminsyah, S.H., M.Si, saat diundang dalam talk show FH UNAIR. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Dalam rangka memperingati hari jadi Pendidikan Tinggi Hukum ke-66 di Surabaya, Fakultas Hukum (FH) UNAIR menyelenggarakan talk show bertajuk “Dominus Litis dalam Criminal Justice System: Peluang dan Tantangan” pada Sabtu (16/2). Acara yang digelar di Aula Budi Soesetya Fakultas Hukum tersebut menghadirkan Wakil Jaksa Agung Republik indonesia, Dr. Arminsyah, S.H., M.Si, sebagai keynote speaker.

Selain itu hadir pula Guru Besar FH UNAIR Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, M. Yusni, S.H., M.H, Advokat Senior dan Wakil IKA FH UNAIR, Dr. Soehar Hadi Konstanto, S.H., M.H, serta Direktur Tindak Pidana Teroris Kejaksaan Agung, Sugeng Pudjianto, S.H., M.H, sebagai pembicara.

Menyoal tentang peluang dan tantangan asas dominus litis Kejaksaan, Dr. Arminsyah mengatakan bahwa saat ini telah terjadi pergeseran doktrin dominus litis dalam sistem peradilan terpadu di indonesia.

“Secara normatif dan praktek telah terjadi pergeseran doktrin dominus litis yaitu jaksa sebagai penguasa atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana terpadu. Pergeseran doktrin tersebut merupakan suatu peluang dan tantangan dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia di masa mendatang,” terang alumnus S3 FH UNAIR tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kejaksaan Republik Indonesiamerupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang sekaligus sebagai pengendali proses perkara (dominus litis). Kejaksaan mempunyai kedudukan sentral dalam proses penegakan hukum dan menjadi satu-satunya instansiyang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

Menurutnya, penguatan doktrin dominus litis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan upaya sinkronisasi secara struktural, substansial maupun kultural dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu.

“Sedangkan sebagai tantangan, perubahan pastilah membutuhkan pengorbanan dan sikap legowo para pemangku kepentingan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia,” imbuhnya.

Usai sesi talk show, acara dilanjutkan dengan gathering alumni dengan agenda pemilihan ketua IKA FH UNAIR, menggantikan Dr. Akmal Budianto, S.H., M.H selaku Ketua IKA FH periode sebelumnya.

Penulis: Zanna Afia Deswari

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).