Kemlu Gandeng FH UNAIR dan Ahli Bahas Implementasi Resolusi DK PBB

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Dr. lur. Damos D. Agusman, saat memberikan pengarahan. (Foto: Nuri Hermawan)
Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Dr. lur. Damos D. Agusman, saat memberikan pengarahan. (Foto: Nuri Hermawan)

UNAIR NEWS – Sebagai negara demokrasi dan negara yang berdasarkan hukum, para ahli, pakar, dan orang-orang yang memiliki tanggung jawab terhadap kebijakan hukum, sudah harus mulai memikirkan pembangunan hukum nasional yang berkaitan dengan hukum internasional. Untuk itu, Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menggelar “Expert Meeting Penyusunan Kerangka Dasar Konsep Peraturan Nasional Tentang Implementasi Resolusi DK PBB”.

Bertempat di Hotel JW Marriot Surabaya pada Selasa (29/1), kegiatan tersebut melibatkan beberapa ahli, praktisi, dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Dalam kesempatan itu, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Dr. lur. Damos D. Agusman mengatakan bahwa sebagai negara demokrasi dan negara yang berdasarkan hukum, Indonesia memang sudah harus mulai memikirkan pembangunan nasional yang berkaitan dengan hukum internasional

Hal itu, lanjutnya, menunjukkan bahwa sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia turut serta memberikan komitmen yang nyata terhadap aturan-aturan hukum. Oleh sebab itu, semua norma-norma hukum internasional itu harus jelas statusnya.

“Utamanya, dalam sistem mekanisme hukum nasional kita. Dan ini adalah momen yang terbaik untuk mendiskusikan hal itu,” ungkapnya.

Mengenai rumusan UU yang akan dihasilkan, lanjutnya, ini memang menjadi langkah panjang. Banyak pengkajian yang bisa dilakukan dengan melibatkan banyak pakar dan ahli, termasuk para ahli dan pakar dari Universitas Airlangga.

“Jika hal ini sudah terwujud, besar harapan kami semua agar semakin jelas upaya-upaya kita sebagai bangsa dalam melaksanakan kewajiban kita dan tidak ada benturan-benturan dalam melaksanakan kewajiban internasional,” tuturnya.

salah satu ahli dari FH UNAIR yang turut hadir, Dr. Aktieva Tri Tjitrawati, S.H., M.Hum., saat memberikan paparan. (Foto: Nuri Hermawan)
salah satu ahli dari FH UNAIR yang turut hadir, Dr. Aktieva Tri Tjitrawati, S.H., M.Hum., saat memberikan paparan. (Foto: Nuri Hermawan)

Sementara itu, Dirjen Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri Febrian Alphyanto Ruddyard dalam kesempatan yang sama mengatakan, jika hal itu bisa dilaksanakan dengan segera maka akan tercipta kepastian hukum dalam negeri untuk bisa memfasilitasi kewajiban-kewajiban negara dalam melaksanakan hukum internasional.

“Oleh karena itu, lanjutnya, perlu dibentuk sebuah penghubung agar kewajiban kita terhadap hukum internasional bisa diterapkan dalam hukum nasional. Hal itu bisa terwujud melalui UU ataupun Keputusan Presiden. Kami tentu berharap bahwa dengan ini kewajiban kita terhadap hukum internasional bisa diterapkan di dalam negeri,” paparnya.

Sebagai salah satu ahli dari FH UNAIR yang turut hadir, Dr. Aktieva Tri Tjitrawati, S.H., M.Hum., dalam paparanya mengatakan bahwa untuk menerapkan hal tersebut bukan tanpa hambatan. Beberapa tantangan yang dihadapi Indonesia untuk mengimplementasikan hal itu bisa dilihat dari berbagai aspek. Mulai dari aspek konstitusional, teoritis, normatif, dan praxis.

“Dalam hal praxis saja misalnya, rendahnya kepastian hukum resolusi Dewan Keamanan sebagai sumber Hukum Internasional mengalami inkonsistensi Dewan Keamanan dalam menerapkan resolusi. Selain itu, kentalnya nuansa politik dalam pembentukan resolusi Dewan Keamanan juga terlihat,” terangnya.

Penulis: Nuri Hermawan

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).