Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Sosialisasikan Diseminasi Peraturan Keimigrasian di UNAIR

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ragil Putra Dewa selaku Kepala Sie Teknologi Informasi Keimigrasian Kelas I Khusus Surabaya saat menyampaikan paparan. (Foto: Nuri Hermawan)
Ragil Putra Dewa selaku Kepala Sie Teknologi Informasi Keimigrasian Kelas I Khusus Surabaya saat menyampaikan paparan. (Foto: Nuri Hermawan)

UNAIR NEWS – Sebagai salah satu kampus yang telah mendunia, Universitas Airlangga tentu menjadi instansi pendidikan tinggi yang terbuka bagi masyarakat dunia. Seluruh civitas, baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan pun tidak bisa lepas dari interaksi dengan dunia global.

Untuk itu, sebagai salah satu hal penting yang tidak lepas dari peran masyarakat dunia, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya bersama Airlangga Global Engament (AGE) UNAIR melakukan kegiatan sosialisasi Diseminasi Keimigrasian.

Dalam kegiatan yang dilangsungkan di Ruang 301 Kahuripan Kampus C UNAIR, Barlian, S.H., M.H., selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya mengatakan bahwa promosi aturan keimigrasian dilakukan mengingat batas antar suatu negara sudah semakin dekat. Untuk melintas negara lain, jelasnya, setiap warga negara harus ada surat identitas yang memiliki berbagai aturan yang harus diketahui bersama.

“Dan ini adalah momen yang tepat untuk bisa saling berdiskusi mengenai keimigrasian, terlebih beberapa aturan dalam keimigrasian,” jelasnya.

Sementara itu, Dian Ekowati, S.E., M.Si., M.AppCom(OrgCh)., Ph.D., selaku Sekretaris AGE UNAIR mengatakan bahwa kegiatan yang dilangsungkan dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-69 itu mengatakan,  kegiatan tersebut semoga menjadi bentuk kerja sama yang baik antara AGE UNAIR dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya.

“Terlebih dalam urusan internasional kerja sama ini semoga bisa lebih baik ke depannya, utamanya yang terkait dengan mahasiswa asing,” tandasnya.

Sementara itu, Ragil Putra Dewa selaku Kepala Sie Teknologi Informasi Keimigrasian dalam kesempatan itu mengatakan tentang pentingnya fungsi surat perjalanan dan fungsi pengawasan serta izin tinggal. Menurutnya, paparan itu sangat penting diketahui oleh sivitas UNAIR.

“Ini harus menjadi perhatian civitas akademika unair. Utamanya mahasiswa asing yang jumlahnya cukup banyak belajar di UNAIR,” jelasnya.

Menambahkan pernyataan rekannya, Kepala Bidang Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Nanang Musthofa menjelaskan perihal izin tinggal keimigrasian. Sebelum memaparkan hal tersebut, ia terlebih menjelaskan tentang fungsi keimigrasian. Menurutnya, fungsi imigrasi terdiri dari fungsi pelayanan imigrasi, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Masuknya beberapa warga negara ke Indonesiamenjadi salah satu cara untuk meningkatkan devisa negara dan ini menjadi bagian untuk menyejahterakan bangsa,” paparnya.

Meski masuknya warga negara asing bisa meningkatkan devisa, tambahnya, negara tetap perlu mengatur mengenai aturan surat izin tinggal warga negara asing di Indonesia. Mengingat perpanjangan surat izin tinggal ada batasannya.

Adanya visa exemption misalnya, yang menjadi surat bukti izin tinggal bagi pengunjung  selama 30 hari di Indonesia. Tapi, lanjutnya, bagi yang mau lebih lama tinggal di Indonesia bisa menggunakan visa kunjungan yang menandakan bahwa ia masih bisa lebih lama berada di Indonesia.

“Kami juga menyediakan Visa on Arrival yang diurus  di terminal kedatangan. Visa ini bisa digunakan untuk tinggal selaman 60 hari di Indonesia,” jelasnya.

Namun, tegasnya, semua visa tersebut tidak boleh digunakan untuk bekerja. Ia juga mengimbau pada seluruh peserta agar hati-hati dalam menggunakan surat izin tinggal.

“Jangan sampai melebihi batas waktu. Jika melebihi bisa kena denda yang cukup besar,” imbuhnya.

Pada akhir, ia memberikan paparan mengenai pemberian izin terbatas yang berlaku bagi orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas. Menurutnya, ada beberapa warga negara asing yang bisa menggunakan hak itu, seperti anak yang saat lahir di wilayah Indonesia dengan ayah dan ibunya pemegang izin visa tinggal terbatas.

“Izin tinggal terbatas juga bisa diberikan pada warga negara asing yang menikah dengan orang indonesia,” pungkasnya.

Penulis: Nuri Hermawan

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).