Menyoal Pelanggaran HAM oleh Korporasi dalam Workshop Advokasi Bisnis dan HAM

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Iman Prihandono, Ph.D menjadi pembicara pada Workshop Advokasi Bisnis dan HAM di Jakarta. (Foto: Istimewa)
Iman Prihandono, Ph.D (tengah) usai menjadi pembicara pada Workshop Advokasi Bisnis dan HAM di Jakarta. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Dua organisasi masyarakat sipil yang mendorong penghormatan hukum dan HAM di Indonesia, Tifa Foundation dan Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), baru saja mengadakan Workshop Advokasi Bisnis dan HAM pada Jumat (6/11) dan Sabtu (7/11). Acara yang diselenggarakan di Hotel Ashley Jakarta tersebut mengundang Ketua Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum UNAIR, Iman Prihandono, Ph.D, sebagai narasumber. Selain Iman, hadir pula Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik serta perwakilan dari Direktorat HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri RI. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya menyusun strategi advokasi oleh kelompok masyarakat sipil di Indonesia dalam isu bisnis dan HAM.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2011, Dewan HAM PBB telah menyetujui resolusi Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGPs). Panduan ini memberikan pedoman bagaimana pelanggaran HAM dalam kegiatan usaha korporasi dapat dikurangi dan dihindari. UNGPs mendorong pelaksanaan tiga pilar yaitu, protect, respect, dan remedy. UNGPs telah banyak memberikan pedoman bagi penyusunan legislasi oleh negara, misalnya Dodd Frank Act di Amerika Serikat; Modern Slavery Act di Inggris, dan Undang-Undang Duty of Care di Perancis. Semua aturan ini mewajibkan pelaporan dan audit HAM oleh perusahaan untuk mencegah pelanggaran HAM di operasi usahanya.

Namun pada saat yang sama beberapa negara berkembang termasuk Indonesia, mendukung penyusunan perjanjian internasional yang mengikat untuk memastikan korban pelanggaran HAM oleh korporasi mendapatkan pemulihan yang efektif. Pada Juni 2018, Ekuador sebagai ketua kelompok kerja penyusunan, mengeluarkan Rancangan Instrumen Mengikat Bisnis dan HAM. Keluarnya rancangan ini rupanya dapat mengubah strategi advokasi HAM dalam kegiatan usaha korporasi.

Menurut Iman, belum diakuinya korporasi sebagai subyek dalam hukum internasional membuat korporasi tunduk pada hukum nasional. Saat ini belum ada instrumen hukum HAM internasional yang memberikan kewajiban langsung kepada korporasi untuk menghormati HAM.

“Karena tidak dimilikinya international legal personality oleh korporasi, maka penghormatan HAM oleh bisnis dilakukan melalui tiga cara. Pertama, instrumen sukarela yang dibentuk oleh korporasi. kedua, instrumen semi-mengikat yang dibuat oleh negara atau organisasi internasional. Ketiga, hukum nasional masing-masing negara,” sebutnya.

Lahirnya rancangan instrumen mengikat (Legally Binding Instrument/LBI) dapat memberikan harapan yang baik bagi korban dalam mendapatkan akses kepada keadilan.

“Meskipun LBI tidak memberikan legal personality kepada korporasi, namun LBI memastikan pengadilan di negara asal korporasi dan pengadilan negara di mana korporasi menjalankan bisnisnya untuk memiliki yurisdiksi memeriksa perkara pelanggaran HAM oleh korporasi,” jelas Iman.

Sementara itu, Ahmad Taufan Damanik, menekankan bahwa korporasi akan terus menjadi aktor non-negara yang paling banyak dilaporkan sebagai pelanggar HAM. Oleh karena itu strategi advokasi perlu dilakukan melalui berbagai mekanisme, baik pengadilan, mediasi maupun cara lainnya yang tersedia.

Perwakilan Direktorat HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan, saat ini Indonesia turut terlibat aktif dalam penyusunan LBI. Di kawasan ASEAN, Indonesia bersama dengan Malaysia ikut dalam perundingan-perundingan isu bisnis dan HAM. Sebab, keduanya memiliki kesamaan dalam isu HAM oleh bisnis. Diantaranya, buruh migran, perdagangan orang, perbudakan, dan kelapa sawit.

Sebagai penutup, Iman menambahkan bahwa UNGPs dan LBI tidak perlu dibenturkan satu sama lain. Keduanya menyediakan jalan bagi penghormatan HAM dalam usaha bisnis oleh korporasi.

“Semua pihak, termasuk pemerintah, kelompok masyarakat sipil, pelaku bisnis, masyarakat terdampak dan akademisi harus duduk bersama memastikan pengormatan HAM oleh korporasi,” tuturnya.

 

Penulis: Zanna Afia Deswari

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).