Bisnis Berbuah Manis, Seminar Nasional FH UNAIR Bincangkan Crowdfunding

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Para pembicara dalam acara seminar nasional “Problematika Hukum Crowdfunding di Bidang Property”, di Hotel Mercure Grand Mirama, Sabtu (8/12). (Dok. Panitia)

UNAIR NEWS – Bermimpi menjadi pebisnis besar namun terkendala secara finansial, layanan financial technology (fintech) dapat menjadi solusinya. Tren platform crowdfunding pada era sekarang cukup menarik perhatian dunia. Pasalnya, platform berbasis web itu menawarkan pembiayaan proyek tanpa perantara lembaga keuangan, seperti bank, perusahaan pembiayaan, Corporate Social Responsibility (CSR). Pelaku usaha memanfaatkan campur tangan khalayak umum untuk menggalang dana suatu proyek melalui internet.

Sayangnya di Indonesia, istilah crowdfunding masih awam didengar. Keberhasilan proyek crowdfunding di Indonesia sendiri masih rendah. Sejauh yang diamati khususnya di bidang properti, hanya 2 proyek dari sekian banyak proyek terdaftar berhasil menggalang dana. Alasannya pun beragam, yakni terdapat anominitas yang berisiko terjadi penipuan, platform offline atau rusak, situs platform kurang akurat, dan sebagainya.

Mengatasi problematika tersebut, Fakultas Hukum Universitas Airlangga menyelenggarakan seminar nasional “Problematika Hukum Crowdfunding di Bidang Property”. Semnas berlangsung di Hotel Mercure Grand Mirama, Sabtu (8/12).

Seminar itu menghadirkan pembicara-pembicara andal di bidangnya. Antara lain Dr Cita Yustisia Serfiyani, S.H., M.H selaku penulis dan peneliti crowdfunding; Wahyudi Suyanto, S.H selaku notaris dan PPAT Surabaya; Otoritas Jasa Keuangan; Ethis Crowd; dan Prof. Dr H. Moch. Isnaeni, S. H., MS selaku guru besar FH UNAIR.

Dalam bahasan pertama, Dr. Cita Yustisia Serfiyani memaparkan materi tentang karakteristik investasi crowdfunding di bidang properti. Ia menjelaskan bagaimana real estate crowdfunding bekerja. Mulai dari investor memberi dana ke pengelola situs, pengelola situs memroses dana yang terkumpul, dan pengelola situs menjual properti setelah jangka waktu ideal tertentu.

Crowdfunding di bidang properti mengadopsi teknik peer to peer lending atau biasa disebut Platform P2P (provesty). Provesty menghubungkan antar perusahaan properti untuk memudahkan khalayak berinvestasi di bidag properti,” tutur Cita Yustisia.

Cakupan bahasan kemudian disempitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan materi pengaturan crowdfunding di Indonesia. Peran OJK ialah mengatasi risiko kegagalan crowdfunding dengan cara meregulasi pelaku bisnis melalui Regulatory Sandbox.

Materi dilanjutkan oleh Ethis Crowd, salah satu platform yang berhasil meraup kesuksesan menggunakan sistem berbasis syariat Islam. Selanjutnya, Wahyudi Suyanto S.H membahas problem hukum crowdfunding di bidang properti. Dalam materi dijelaskan masalah hukum pemodal, pasal-pasal yang mengatur investor, dan lain-lain.

Pada akhir materi, ditutup oleh Prof. Dr. H. Moch. Isnaeni, S. H., MS. Dalam kesempatan itu ia menjelaskan aspek kontraktual crowdfunding dalam bidang properti.

“Kontrak crowdfunding memiliki masa depan cerah sebagai salah satu model pengerahan dana ke masyarakat,” pungkas Prof. Moch. Isnaeni. (*)

Penulis: Tunjung Senja Widuri

Editor: Binti Q. Masruroh

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).