DJPK Goes to Campus UNAIR Bahas Optimalisasi Desentralisasi Fiskal

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Putut Hari Satya, ketika memaparkan materi di FEB UNAIR (Foto: Istimewa)
Putut Hari Satya, ketika memaparkan materi di FEB UNAIR (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – “APBN adalah instrument kebijakan fiskal untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.” Itulah salah satu petikan yang dipaparkan pembicara dalam acara yang dinanti para mahasiswa Fakuktas Eonomi dan Bisnis. Ialah DJPK Goes to Campus. Acara yang dilaksanakan di Aula Fadjar Notonegoro, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, pada Selasa (13/11).

DJPK Goes to Campus yang dipimpin langsung oleh Putut Hari Satyaka selaku Direktur Perimbangan Dana Kementrian Keuangan RI.  Dengan tema yang dihelat “Optimalisasi Desentralisasi Fiskal dalam Mendukung Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan”. Kegiatan itu ditujukan agar dengan pengelolahan belanja negara untuk daerah dan APBD yang adil, sehat, dan mandiri untuk peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat yang inklusif dana berkelanjutan.

“Pelaksanaan kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal dilakukan melalui persyaratan kewenangan diikuti dengan penyerahan sumber – sumber pendanaan atau berdasarkan prinsip money follow functions (penyerahan kewenangan, penyerahan sumber pendanaan) dan money follows program (penyerahan pengelolaan belanja),” tandasnya.

Ia menambahkan, bahwa  kebijakan fiskal biasa dikenal dengan 3 fungsi yaitu Alokasi, Distribusi, Stabilisasi. Alokasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas penggunaan dan alokasi sumber daya antar program dan sektor. Distribusi, untuk instrument mewujudkan pemerataan dan keadilan antar kelompok penghasilan masyarakat dan antar wilayah. Stabilisasi, untuk instrument mengupayakan dan memelihara keseimbangan fundamental perekonomian.

Selanjutnya, ia juga menuturkan, fungsi distribusi dan stabilitasi pada umumnya lebih efektif dilaksankan oleh pemerintah pusat, sedangkan fungsi alokasi pemerintah daerah yang lebih mengetahui kebutuhan, kondisi, dan situasi setempat.

“Seperti halnya dalam Pph di Surabaya dipungut dengan tinggi tetapi akan dikembalikan sebagian, contohnya Migas penerimaan sebagai penerimaan Negara tetapi akan dikembalikan sebagiannya untuk konsentrasi tetap kepada pemerintah daerah,” tegasnya.

Penulis: Rolista Dwi Oktavia

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).