Menyoal Domain Name Paslon Presiden-Wakil Presiden: Political -Cybersquatting atau Conventional -Cybersquatting?

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Opini
Ilustrasi oleh Pembelajaran wordpress

PUBLIK kembali diramaikan dengan adanya berita tentang adanya cybersquatting nama paslon presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024. Domain name yang menggunakan nama paslon tersebut dihargai senilai Rp 1 Milyar bahkan ada yang memasang harga sampai dengan Rp. 2 Milyar. Dari kacamata bisnis, kegiatan ini sungguhlah sesuatu yang sangat menggiurkan. Dari kacamata politik, internet merupakan alat kampanye yang sangat penting di zaman yang serba digital ini, sehingga dorongan para politikus untuk menggunakan nama pribadi mereka sebagai alat kampanye untuk mengamankan suara menjadi hal yang signifkan (Lipton, From Domain Names to Video Games: The Rise of the Internet in Presidential Politics, 2009).

Namun, tentunya ada hal yang perlu dikritisi adalah tentang tata cara perolehan domain name yang dimaksud. Bahwa persoalan jual beli domain name ini apakah dianggap sebagai cybersquatting, yaitu kegiatan  pendaftaran beberapa nama domain yang sesuai dengan merek dagang terdaftar dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari menjual nama ke pemegang merek dagang yang relevan atau kepada pihak ketiga (Lipton, Internet Domain Names. Trademark and Free Speech, 2010). Lantas apakah dengan domain name berupa nama paslon Capres-Cawapres dapat dikatakan sebagai cybersquatting? Tulisan ini membahas secara singkat tentang apa dan bagaimana cybersquatting dalam sudut pandang hukum dan Political-Cybersquatting sebagai varian cybersquatting dalam perkancahan politik.

Political-Cybersquatting

Kehadiran Internet sangatlah berharga bagi seorang politisi dan partai politik di era digital ini. Sebagai alat kampanye, situs web dianggap lebih cost-efficient dibandingkan dengan kampanye secara konvesional misalkan dengan mendatangi calon pemilih potensial. Kemampuan Internet yang lain adalah dapat menjangkau calon pemilih atau simpatisan untuk ikut urun rembug dalam program kerja yang ditawarkan dengan turut serta diskusi aktif dalam forum yang disediakan oleh sebuah situs web.

Oleh karena potensi yang dimiliki Internet itu, politisi juga semakin menjadimenyadari pentingnya eksistensi diri online, salah satunya adalah memanfaatkan nama mereka sendiri dan orang-orang dari partai politik mereka sebagai domain name. Studi menunjukkan bahwa sebagian besar politisi dan partai politik mulai mengerti bahwa domain name adalah alat penting untuk membantu pengguna Internet dalam mengidentifikasi situs web politik. Situs web ini dapat dimanfaatkan untuk tujuan penggalangan dana, dan untuk menyebarkan informasi tentang masalah kebijakan-kebijakan partai dan politisi yang bersangkutan(Lipton, Internet Domain Names. Trademark and Free Speech, 2010).

Politisi zaman sekarang pun juga secara rutin memanfaatkan media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan berbagai media digital lainnya untuk mengumpulkan pendukung dan berkomunikasi dengan para pemilih. Kembali dalam konteks domain name, hal ini berarti bahwa politisi dan partai politik harus segera mengambil langkah-langkah preventif untuk mengamankan dan untuk memastikan sebuah domain name tidak diambil oleh pihak yang berseberangan (cybersquatter).

Tentunya hal ini menimbulkan permasalahan dalam hal perolahan sebuah domain name bagi para politisi. Dalam konteks ini, salah satu permasalahan adalah dasar perlindungan perolehan nama domain name seorang politisi. Bahwa benar sebagain besar perlindungan perolehan domain name didsarkan pada perlindungan terhadap Merek Dagang (Trademark), bukan sebagai alat perlindungan terhadap kepentingan politik. Belum lagi, peran situs web dengan domain name seoarng politisi adalah sangat signifikan dalam masa-masa kampanye dan proses politik lainnya.

Bukti nyata mencatat bahwa terdapat kebingungan bagi para pengguna Internet ketika hendak memanfaatkan situs web politik ini. Adalah kasus hillary.com yang terjadi di Amerika Serikat pada saat Hillary Clinton mencalonkan dirimenjadi Presiden Amerika Serikat, dimana situs dengan nama hillary telah didaftarkan oleh sebuah perusahaan software bernama Hillary Software. Hal ini menunjukkan bahwa legal interest menjadi poin penting dalam perolehan sebuah domain name. Belum lagi, tindakan politicalcybersquatting ini dapat juga dimanfaatkan petahana maupun lawan politiknya untuk memperoleh manfaat baik finansial maupun politik.

Conventional-Cybersquatting

Dalam Ketentuan Umum UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Domain Name(Nama Domain) diartikan sebagaisebuah alamat internet penyelenggaranegara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yangdapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifatunik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

Dalam perolehannya,  prinsip yang digunakan adalah first come fist serve, artinya bahwa barang siapa yang mendaftar pertama kali, maka dia lah yang berhak untuk memiliki domain name yang dimaksud. Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:

‘…Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama

Yang menjadi catatan penting disini adalah bahwa prinsip ini tidak sama dengan prinsip yang digunakan dalam ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimana tidak memerlukan pemeriksaan substantif seperti halnya Merek atau Paten.

Selanjutnya ketentuan yang ada adalah bahwa perolehan domain name yang dimaksud haruslah disertai dengan itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secarasehat, dan tidak melanggar hak Orang lain seperti yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU ITE. Dimana ditambhkan dalam penjelasan pasal 23 ayat (2) ini dinyatakan bahwa yang dianggap sebagai “melanggar hak Orang lain”, misalnya adalah melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan orang lain.

Dalam kasus melejitnya hargadomain name paslon Capres-Cawapres, apakah tindakan yang dimaksud dapat dikategorikan sebagai tindakan cybersquatting haruslah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 23 UU ITE diatas. Sehingga apabila memang ada pihak yang berkeberatan atau yang mempunyai legal interest suatudomain name, Undang-undang telah mengamanahkan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk menyelesaikannya.

 

Berita Terkait

Masitoh Indriani, S.H., LL.M

Masitoh Indriani, S.H., LL.M

Dosen Hukum Siber Fakultas Hukum Universitas Airlangga Peneliti pada Human Rights Law Studies (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga