Kampus dan Terorisme

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
terorisme
SEBESAR apapun, faham radikalisme harus dicegah pertumbuhan dan perkembangannya. Apalagi, penelitian Badan Intelijen Negara (BIN) menyebut bahwa 39% mahasiswa telah terpapar paham radikalisme. Dan, radikalisme selama ini menjadi tunas aksi terorisme. (Ilustrasi: Feri Fenoria)

RASA kemanusiaan kita kembali terguncang oleh tragedi terorisme yang terjadi di Kota Surabaya dan Sidoarjo. Hanya dalam waktu dua hari, bom meledak di empat titik di Kota Surabaya dan satu titik di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa 28 orang tewas dan 57 orang luka-luka dalam aksi biadab itu.

Kasus ini bukan saja menciderai rasa kemanusiaan yang sifatnya fitrah dalam diri manusia, melainkan juga mencabik-caik potret toleransi umat beragama, sekaligus meluluhlantakkan citra Islam sebagai agama yang membawa kasih sayang.

Menurut Office of The United Nations High Commisioner of Human Rights dalam rilisnya yang berjudul Human Right, Terrorism, and Counter-Terrorism (2008), terorisme selalu bertujuan  untuk membuat kerusakan besar pada tiga aspek, yaitu hak asasi manusia, demokrasi, dan penegakan hukum.

Ketiga aspek tersebut tidak akan pernah dapat eksis kecuali dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi. Kendati terorisme memang dapat menjadi ancaman di mana dan bagi siapa saja, namun ia hanya akan memfokuskan bidikannya pada negara-negara demokratis, termasuk Indonesia.

Pada titik inilah sebenarnya kita sudah harus mulai menyadari bahwa toleransi di Indonesia – khususnya dalam hal agama – yang dikemas dalam bhineka tunggal ika: sudah, sedang, dan akan terus mendapat ancaman dari sikap brutal teroris.

Peran Kampus dalam Aksi Teror (?)

Aksi peledakan bom di tiga gereja di Surabaya pada hari Minggu, 13 Mei 2018, dilakukan oleh satu keluarga yang saling berbagi peran. Sehari setelah itu, pihak Universitas Airlangga (UNAIR) memberikan rilis resminya. Pasalnya, Dita Oeprianto, sang kepala keluarga pelaku peledakan bom, dikaitkan dengan kampus UNAIR dimana ia mengaku pernah menjadi almamaternya.

Tentu saja, pihak kampus PTN-BH itu keberatan jika dikaitkan dengan aksi biadab Dita dan keluarganya, sembari menjelaskan bahwa Dita terakhir berstatus DO (dropped-out) karena IPK-nya selalu tidak pernah memenuhi persyaratan.

Memang tidak ada dan belum pernah ditemukan kaitan antara kampus secara institusi dengan aksi terorisme yang dilakukan oleh (mantan) civitas akademikanya. Selama ini, aksi terorisme selalu diidentikkan dengan motif pribadi atau kelompok tertentu di luar lembaga kampus secara resmi.

Tetapi, yang perlu menjadi perhatian adalah, sekalipun kampus bukan menjadi bagian integral dari aksi terorisme yang terjadi, namun tidak menutup kemungkinan kampus menjadi tempat penyemaian bibit paling subur bagi paham-paham radikalisme yang mengarah pada terorisme. Tentu saja, persemaian itu terjadi secara tidak resmi, non-akademik.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh BIN, terdapat 39 persen mahasiswa yang telah terpapar paham radikalisme. Ini artinya paham radikalisme yang menjadi tunas aksi terorisme berpotensi tumbuh subur di lingkungan kampus. Yang menarik, bukan hanya mahasiswa yang terlibat tetapi juga kalangan dosen.

Memberantas Paham Radikalisme dari Kampus

Sebagaian besar yang menjadi incaran penyebar paham radikalisme adalah para mahasiswa yang tidak atau belum memiliki pemahaman agama yang kuat. Kepolosan itulah yang dimanfaatkan oleh peyebar paham radikalisme dengan mencekokinya para mahasiswa dengan ajaran-ajaran “keras” yang mudah membenarkan diri sendiri dan menyalahkan kelompok selain kelompoknya.

Pada tataran pemahaman, ini menjadi bahaya yang sangat laten karena sifatnya tidak kasat mata. Militansi dan kepatuhan seseorang pada radikalisme selalu berpangkal dari kuatnya pemahaman terhadap ajaran yang “keras”.

Lantas di mana peran kampus untuk memberantas paham-paham benih terorisme ini? Pertama, kampus harus terus pro-aktif memberikan edukasi kepada seluruh civitas akademikanya untuk menjauhi atau setidaknya bersikap lebih kritis terhadap ajaran-ajaran radikal.

Kedua, kampus harus sepeka mungkin mendeteksi siapa pun mahasiswa, dosen dan atau karyawannya yang terlibat dalam penyebaran paham radikal. Paham radikal harus ditutup kemungkinannya serapat mungkin dari kampus, karena dengan paham itulah terorisme bisa muncul.

Dan ketiga, kampus harus memberikan ruang selebar mungkin bagi seluruh civitas akademikanya untuk belajar agama secara terbuka dan toleran. Menyediakan sarana-sarana pembinaan kerohanian di kampus, baik berupa pengajian umum, pembinaan secara berkelompok. Diskusi pemikiran agama secara terbuka adalah cara-cara yang bisa ditempuh untuk mencegah paham radikalisme itu masuk.

Pemahaman radikalisme itu bisa terserap karena minimnya counter dari pemahaman yang toleran. Apabila paham-paham toleran lebih mendominasi paparan ajaran agama di kalangan civitas akademika, maka kecil kemungkinan paham radikalisme bisa masuk. Itu artinya kecil juga kemungkin terorisme bisa muncul dari dunia kampus. (*)

Editor : Bambang Bes

Berita Terkait

Robi Setyanegara

Robi Setyanegara

Pemerhati Gerakan Politik Keagamaan, dan Alumni FISIP Universitas Airlangga.