LAM-PTKES Kembali Visitasi Prodi FK UNAIR

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Visitasi LAM-PTKES
Dua perwakilan Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKES) dalam rangka visitasi Program Studi (Prodi) Ilmu Kesehatan Anak FK UNAIR-RSUD Dr. Soetomo Selasa (7/11).

UNAIR NEWS – Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga menerima kedatangan dua perwakilan Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKES). Mereka datang untuk visitasi Program Studi (Prodi) Ilmu Kesehatan Anak FK UNAIR-RSUD Dr. Soetomo.

Dekan FK Unair Prof. Soetojo, dr., Sp.U(K)., menyambut kehadiran dr Endi Paryanto Prawiro Hartono, Sp.A(K)., MPH., dan Prof. Dr. dr. Dedi Rachmadi, Sp.A(K)., M.Kes., di Ruang Sidang Khusus FK UNAIR, Selasa (7/11).

Sepanjang 2017, LAM-PTKES melakukan visitasi terhadap tiga prodi di FK UNAIR dan kesemuanya berhasil mengantongi akreditasi A. Pertama, Prodi Ilmu Kardiologi dan Kedokteran Vaskular FK UNAIR-RSUD Dr. Soetomo. Menyusul Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi FK UNAIR-RSUD Dr. Soetomo. Terakhir Psikiatri FK UNAIR-RSUD Dr.Soetomo.

Acara visitasi kali ini berlangsung selama tiga hari 5–7 Juli 2017. Tim visitasi melakukan assessment lapangan untuk memastikan apakah borang yang diserahkan pihak Prodi Ilmu Kesehatan Anak FK UNAIR-RSUD Dr. Soetomo sudah sesuai dengan kondisi di lapangan.

Proses assessment tersebut melalui beberapa tahap. Pertama, diskusi terhadap apa yang ditulis di borang tentang visi misi dan dukungan terhadap apa yang sudah dilakukan. Kedua, wawancara terhadap alumni, mahasiswa, serta dosen.

Seperti diamanatkan undang-undang, LAM-PTKES merupakan lembaga akreditasi eksternal perguruan tinggi kesehatan yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga institusi pendidikan. Itu merupakan suatu legalitas penyelenggaraan dari suatu institusi.

Dalam penyelenggaraan akreditasi, LAM-PTKES memiliki sejumlah kode etik atau prosedur tertentu. Di antaranya, saat pembimbingan tidak diperkenankan bertemu dengan fasilitator sehingga proses bimbingan dilakukan dalam jaringan (online).

Selanjutnya, institusi terkait diberi kesempatan untuk memperbaiki dan menyempurnakan borang dalam kurun waktu 90 hari kerja. Setelah borang dianggap layak, selanjutnya, tim asesor akan terjun ke lapangan untuk mendokumentasikan seluruh data yang dilaporkan dengan kenyataannya di lapangan.

Demikian pula ketika assessment lapangan dilakukan. Mereka memiliki kode etik yang spesifik, yaitu tidak memiliki konflik kepentingan dengan institusi terkait.

Kepatuhan yang dibentuk melalui akreditasi tersebut sebenarnya menguntungkan prodi itu sendiri. Yakni, inovasi yang dikembangkan dari laporan-laporan yang disetorkan pada pihak asesor akan mempermudah penyelenggaraan akreditasi pada tahun berikutnya. (*)

Penulis: Sefya Hayu Istighfaricha

Editor: Feri Fenoria

Berita Terkait

Achmad Chasina Aula

Achmad Chasina Aula

Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi