RUU Migas, Harapan Baru Tata Kelola Migas di Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
ruu migas
Seminar nasional bertajuk “Aspek Hukum Tata Kelola Hulu Migas yang Berkedaulatan dan Berkeadilan”, Rabu (10/5)., di Fakultas Hukum. (Foto: Pradita Desyanti)

UNAIR NEWS – Fakultas Hukum Universitas menyelenggarakan seminar nasional bertajuk “Aspek Hukum Tata Kelola Hulu Migas yang Berkedaulatan dan Berkeadilan”, Rabu (10/5). Acara yang dilaksanakan di Ruang 303 Gedung A FH UNAIR ini dihadiri tidak kurang dari 108 peserta yang terdiri dari mahasiswa S-1, mahasiswa Kenotariatan FH UNAIR, dosen, maupun kalangan umum.

Narasumber yang hadir dalam seminar tersebut adalah Didik Sasono Setyadi (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi), Didi Dwi Sutrisnohadi (Kementerian ESDM), Dewi J. Putriatni (Dinas ESDM Jawa Timur), dan Dr. Emanuel Sujatmoko (akademisi FH UNAIR).

Dalam seminar tersebut, Didik menjelaskan tentang pengelolaan usaha hulu migas. Ia mengatakan pengelolaan usaha migas berkaitan erat dengan penataan dan pengelolaan minyak dan gas bumi seperti fungsi pengatur, pembuat kontrak, pengawasan, dan penganggaran.

“Jadi, bumi, air, dan kekayaan alam itu dikuasai negara tetapi tidak sekadar dikuasai karena negara harus mengamanahkan kekuasaan tersebut terhadap kemakmuran rakyat. Kalau amanah itu norma hukumnya adalah perintah. Artinya, negara yang dalam hal ini pemerintah diperintah oleh rakyat melalui sistem konstitusi UUD 1945 untuk memanfaatkan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat,” ujar Didik.

Akademisi FH UNAIR, Emanuel, menjelaskan tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah terkait pengelolaan usaha hulu minyak dan gas.

“Perlu adanya transparansi berkenaan dengan macam-macam bentuk penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi. Selain itu, perlu adanya pengawasan dalam penggunaan dana bagi hasil tersebut khususnya berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan dasar,” tutur dosen pengampu mata kuliah Hukum Administrasi tersebut.

Kesimpulan dari seminar kali ini adalah RUU Migas merupakan harapan baru dalam tata kelola migas di Indonesia. Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Paradigma tata kelola yang berkedaulatan dan berkeadilan harus diletakkan dalam tata kelola migas sehingga tata kelola migas ke depannya merupakan lokomotif ekenomi di Indonesia.

Selain itu, panitia juga menyediakan video conference bagi peserta seminar jarak jauh seperti Universitas Bengkulu (Bengkulu), Universitas Syiah Kuala (Aceh), Universitas Mataram (Mataram), Universitas Cendrawasih (Jayapura), dan Universitas Sebelas Maret (Surakarta).

Penulis: Pradita Desyanti

Editor: Defrina Sukma S

Berita Terkait

Achmad Chasina Aula

Achmad Chasina Aula

Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi